Tampilkan postingan dengan label Aqidah & Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aqidah & Ibadah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Juli 2023

Hukum Membaca al-Fatihah di Setiap Keadaan dan Setiap Doa ?



alhamdulillahirabbil 'alamin yang telah memberikan kita petunjuk sehingga kita bisa terus menimba ilmu terus mencari cahaya dan pertolongannya agar memudahkan kita menuju nsurga-Nya aamiin.asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna muhammadarasulullah. 'amma ba'du
   Seiring banyaknya orang yang ketika berdoa hanya bertumpu pada satu surat saja surat al-fatihah yang asal usulnya perlu dicari tahu. Banyak orang yang mengawali doa dengan al-fatihah ataupun setelahnya.
Oleh karena itu saya akan menjelaskan beberapa alasan tentang pengamalan dan penggunaan al-fatihah berbagai fungsi.

A.    Pengamalan dan penggunaan surat al-Fatihah Khusus dan Umum Shahih :

    DALIL-DALIL KHUSUS :
1. Surat Al-Fatihah sebagai Rukun Shalat
    Sebagaimana dalam hadits berikut :
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
dari 'Ubadah bin Ash Shamit, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak ada salat bagi yang tidak membaca Faatihatul Kitab (Al-Fatihah)."(Shahih Bukhari : 756, kitab adzan)

2. Surat Al-Fatihah sebagai Rukyah
    Sebagaimana dalam hadits berikut :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ نَزَلْنَا مَنْزِلًا فَأَتَتْنَا امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنَّ سَيِّدَ الْحَيِّ سَلِيمٌ لُدِغَ فَهَلْ فِيكُمْ مِنْ رَاقٍ فَقَامَ مَعَهَا رَجُلٌ مِنَّا مَا كُنَّا نَظُنُّهُ يُحْسِنُ رُقْيَةً فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَبَرَأَ فَأَعْطَوْهُ غَنَمًا وَسَقَوْنَا لَبَنًا فَقُلْنَا أَكُنْتَ تُحْسِنُ رُقْيَةً فَقَالَ مَا رَقَيْتُهُ إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ قَالَ فَقُلْتُ لَا تُحَرِّكُوهَا حَتَّى نَأْتِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ مَا كَانَ يُدْرِيهِ أَنَّهَا رُقْيَةٌ اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ مَعَكُمْ و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ فَقَامَ مَعَهَا رَجُلٌ مِنَّا مَا كُنَّا نَأْبِنُهُ بِرُقْيَةٍ
    dari Abu Sa'id Al Khudri dia berkata, Kami singgah pada suatu tempat, lalu datanglah seorang wanita kepada kami dan berkata, "Sesungguhnya pemimpin wilayah ini sedang sakit, maka apakah dari kalian ada seseorang yang bisa meruqyah?" Abu Sa'id berkata, "Maka berdirilah seorang laki-laki mengikuti wanita tersebut, padahal kami tidak mengira bahwa laki-laki tersebut pandai meruqyah. lalu ia meruqyahnya dengan surah Al-Fatihah hingga iapun sembuh. Lalu mereka memberi seekor kambing kepadanya dan memberi kami minuman susu." Maka kami bertanya kepadanya; Apakah kamu pandai meruqyah? Dia menjawab, Aku tidak meruqyahnya kecuali dengan surah Al-Fatihah. Abu Sa'id berkata, Aku lalu berkata, "Kalian jangan melakukan apapun (mengenai surah Al-Fatihah) sehingga kita datang kepada Rasulullah ﷺ, " lalu kami menemui Rasulullah ﷺ, kemudian aku menceritakan hal tersebut kepada beliau, maka beliau pun bersabda, "Tidakkah dia tahu bahwa itu adalah ruqyah, bagilah (hadiah itu) dan ikutkan aku dalam pembagian kalian." Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Al Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir, telah menceritakan kepada kami Hisyam melalui jalur ini dengan Hadits yang serupa. Namun dia berkata dengan kalimat, 'lalu berdirilah salah seorang di antara kami mengikuti wanita itu, yang kami tidak mengiranya akan melakukan ruqyah.'(Shahih Muslim : 2201, kitab salam)

    DALIL-DALIL UMUM :
3. Surat Al-Fatihah Sebagai Tadabbur Makna Ayat-Ayatnya
    Tadabbur secara bahasa yaitu akhir sesuatu. Adapun tadabbur secara istilah yaitu kegiatan perenungan secara mendalam untuk mengetahui ujung atau kesudahan suatu perkara, termasuk dampak dan konsekuensinya. Sebagaimana berdasarkan surat an-nisa: 82, muhammad : 24, shaad : 29 
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا ﴿ ٨٢﴾
Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. (An-Nisa [4]:82)

    Langkah-langkah tadabbur:
    1. Memahami makna-makna al-qur'an dan kandungan isinya
memahami makna-makna dalam al-qur'an bukan hanya bisa membaca lafadznya saja tetapi memahami maksud ayat tersebut.
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ ﴿ ٢﴾
 Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.(Yusuf [12]:2)

    2. Membaca al-qur'an dengan perlahan
Membaca al-qur'an dengan perlahan akan membantu dan mendorong orang untuk memahami dan merenungi isi kandungan al-qur'an

أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا ﴿ ٤﴾
 Dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan.(al-Muzzammil [73] :4)
    3. Memperbagus suara ketika membaca al-qur'an
Suara merdu akan melembutkan hati, karena tabiat yang baik pasti akan senang dengan orang yang melantunkan bacaan al-qur'an dengan bacaan dan suara yang indah.
عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَبِي مُوسَى لَوْ رَأَيْتَنِي وَأَنَا أَسْتَمِعُ لِقِرَاءَتِكَ الْبَارِحَةَ لَقَدْ أُوتِيتَ مِزْمَارًا مِنْ مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ
dari Abu Musa ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda kepada Abu Musa, "Seandainya saja semalam kamu mengetahuiku sedang mendengarkan bacaanmu. Sungguh engkau telah diberi suara yang bagus sebagaimana yang telah diberikan kepada keluarga Daud."(Shahih Muslim : 793)
    4. Mengulang-ulang bacaan
Salahsatu hal yang membantu seseorang untuk merenungi makna al-qur'an dan merasakan keindahannya adalah dia berhenti pada ayat yang menggugahnya, lalu ia ulang-ulang dan tidak melewatinya begitu saja.
إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْئًا وَأَقْوَمُ قِيلًا ﴿ ٦﴾
Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyu´) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.(al-Muzzammil [73]:6)
    5. Berdoa sesuai kandungan makna
Selain itu untuk menunjang seorang untuk merenungi makna al-qur'an yaitu dengan menghadirkan perasaan bahwa al-qur'an adalah firman Allah yang ditujunya. dia akan terpengaruhi di kehidupannya bbila ia bersama al-qur'an. Jika ia bertemu dengan ayat tentang surga ia memohon untuk surga, jika ia bertem ayat tentang petunjuk, ia memohon petunjuk.

    dari Hudzaifah ia berkata, Pada suatu malam, saya salat (Qiyamul Lail) bersama Rasulullah ﷺ, lalu beliau mulai membaca surah Al-Baqarah. Kemudian saya pun berkata (dalam hati bahwa beliau) akan rukuk pada ayat yang ke seratus. Kemudian (seratus ayat pun) berlalu, lalu saya berkata (dalam hati bahwa) beliau akan salat dengan (surat itu) dalam satu rakaat. Namun (surah Al-Baqarah pun) berlalu, maka saya berkata (dalam hati bahwa) beliau akan segera sujud. Ternyata beliau melanjutkan dengan mulai membaca surah An Nisa` hingga selesai membacanya. Kemudian beliau melanjutkan ke surah Ali 'Imran hingga selesai hingga beliau selesai membacanya. Bila beliau membaca ayat tasbih, beliau bertasbih dan bila beliau membaca ayat yang memerintahkan untuk memohon, beliau memohon, dan bila beliau membaca ayat ta'awwudz (ayat yang memerintahkan untuk memohon perlindungan) beliau memohon perlindungan.(Shahih Muslim : 772, kitab shalatul musafirin wa qasruha)

 B.   Pengamalan dan penggunaa surat al-fatihah yang salah :

1. Surat Al-Fatihah sebagai Mujarab doa dan sebagai doa
    Orang-orang yang menganggap surat al-fatihah sebagai mujarab doa dan pula sebagai doa berdalil dengan hadits di bawah ini :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عِيسَى عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
بَيْنَمَا جِبْرِيلُ قَاعِدٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ نَقِيضًا مِنْ فَوْقِهِ فَرَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ هَذَا بَابٌ مِنْ السَّمَاءِ فُتِحَ الْيَوْمَ لَمْ يُفْتَحْ قَطُّ إِلَّا الْيَوْمَ فَنَزَلَ مِنْهُ مَلَكٌ فَقَالَ هَذَا مَلَكٌ نَزَلَ إِلَى الْأَرْضِ لَمْ يَنْزِلْ قَطُّ إِلَّا الْيَوْمَ فَسَلَّمَ وَقَالَ أَبْشِرْ بِنُورَيْنِ أُوتِيتَهُمَا لَمْ يُؤْتَهُمَا نَبِيٌّ قَبْلَكَ فَاتِحَةُ الْكِتَابِ وَخَوَاتِيمُ سُورَةِ الْبَقَرَةِ لَنْ تَقْرَأَ بِحَرْفٍ مِنْهُمَا إِلَّا أُعْطِيتَهُ
    dari Ibnu Abbas ia berkata, Ketika malaikat Jibril sedang duduk di samping Nabi ﷺ tiba-tiba ia mendengar suara pintu dibuka dari arah atas kepalanya. Lalu malaikat Jibril berkata, "Itu adalah suara salah satu pintu langit yang dibuka, sebelumnya ia belum pernah dibuka sama sekali kecuali pada hari ini." Lalu keluarlah daripadanya malaikat. Jibril berkata, "Ini adalah malaikat yang hendak turun ke bumi, sebelumnya ia belum pernah turun ke bumi sama sekali kecuali pada hari ini saja." Lalu ia memberi salam dan berkata, "Bergembiralah atas dua cahaya yang diberikan kepadamu dan belum pernah diberikan kepada seorang Nabipun sebelummu, yaitu pembuka Al Kitab (surah Al-Fatihah) dan penutup surah Al-Baqarah. Tidaklah kamu membaca satu huruf dari kedua surat itu kecuali pasti akan diberikan kepadamu."(Shahih Muslim 806)

Makna hadits :
1. Dua cahaya yaitu dua hal yang agung, menyinari, menjadi jelas mengndung kosakata iman, islm dan ihsan, yang dua cahaya itu bila dibacakan ia akan mendapatkannya.
2. Amalan yang terkandung dalam hadis ini adalah membaca al-fatihah dan 2 ayat terakhir al-baqarah akan mendapatkan pahala dan bila berdoa dengan doa yang terkandung di dalamnya maka ia akan diberikan
3. Pahala membaca taurat dan injil tidak seperti pahala membaca surat al-fatihah dan akhir al-baqarah 
4. Doa dalam taurat dan injil tidak belum pernah ada kandungannya seperti doa yang terkandung dalam al-fatihah dan akhir surat al-baqarah
5. Kelebihan antara surat dalam al-qur'an hanya pada makna-makna kata saja bukan sifatnya
6. Al-fatihah  disebut qur'an adzim karena mengandung tauhid, ibadah, pelajaran, peringatan, dan tidak mengenyampingkan kekuasaan Allah.
(Intisari dari kitab Bahrul Muhith Tsujaj Fii Syarhi Shahihil Imam Muslim bin Hujaj :16/363-374)

Adapun orang yang memaknai hadits ini bila membaca al-fatihah maka doanya akan cepat dikabul merupakan kesalahan arti dan tidak disebutkan harus membaca al-fatihah ketika mau berdoa. Tetapi yang benar yaitu berdoa dengan yang ada dalam surat al-fatihah itu yaitu "ihdina shiratal mustaqim"

Pertanyaannya : bila al-fatihah ini maksudnya adalah amalan pemakbul doa, lalu kenapa rasulullah tidak pernah membaca al-fatihah terlebih dahulu atau setelahnya?
2. Surat Al-Fatihah sebagai Tawasul amaliyah
Pengertian membaca surat al-fatihah sebagai tawasul ada beberapa model dan maksud, sebagai berikut :
    a. Tawassul Membaca surat al-fatihah untuk kiriman ke mayyit
Hal ini bertentangan dengan al-qur'an, sebagaimana surat an-Najm ayat 38-39 : 
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ﴿ ٣٨﴾ وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ ﴿ ٣٩﴾
    Artinya :
(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,(38) dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,(39).

Selain itu tidak ada dalil yang shahih dan sharih tentang mengirim bacaan al-Qur'an.
Karen ibadah badaniyah tidak bisa diwakilkan apalagi orang yang meninggal tidak bisa berniat lagi.
    b. Tawassul Membaca surat al-fatihah dengan maksud spontan atau disuruh
Coba perhatikan hadits di bawah ini :
أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ انْطَلَقَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَتَّى أَوَوْا الْمَبِيتَ إِلَى غَارٍ فَدَخَلُوهُ فَانْحَدَرَتْ صَخْرَةٌ مِنْ الْجَبَلِ فَسَدَّتْ عَلَيْهِمْ الْغَارَ فَقَالُوا إِنَّهُ لَا يُنْجِيكُمْ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ إِلَّا أَنْ تَدْعُوا اللَّهَ بِصَالِحِ أَعْمَالِكُمْ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ اللَّهُمَّ كَانَ لِي أَبَوَانِ شَيْخَانِ كَبِيرَانِ وَكُنْتُ لَا أَغْبِقُ قَبْلَهُمَا أَهْلًا وَلَا مَالًا فَنَأَى بِي فِي طَلَبِ شَيْءٍ يَوْمًا فَلَمْ أُرِحْ عَلَيْهِمَا حَتَّى نَامَا فَحَلَبْتُ لَهُمَا غَبُوقَهُمَا فَوَجَدْتُهُمَا نَائِمَيْنِ وَكَرِهْتُ أَنْ أَغْبِقَ قَبْلَهُمَا أَهْلًا أَوْ مَالًا فَلَبِثْتُ وَالْقَدَحُ عَلَى يَدَيَّ أَنْتَظِرُ اسْتِيقَاظَهُمَا حَتَّى بَرَقَ الْفَجْرُ فَاسْتَيْقَظَا فَشَرِبَا غَبُوقَهُمَا اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَفَرِّجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ فَانْفَرَجَتْ شَيْئًا لَا يَسْتَطِيعُونَ الْخُرُوجَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ الْآخَرُ اللَّهُمَّ كَانَتْ لِي بِنْتُ عَمٍّ كَانَتْ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَيَّ فَأَرَدْتُهَا عَنْ نَفْسِهَا فَامْتَنَعَتْ مِنِّي حَتَّى أَلَمَّتْ بِهَا سَنَةٌ مِنْ السِّنِينَ فَجَاءَتْنِي فَأَعْطَيْتُهَا عِشْرِينَ وَمِائَةَ دِينَارٍ عَلَى أَنْ تُخَلِّيَ بَيْنِي وَبَيْنَ نَفْسِهَا فَفَعَلَتْ حَتَّى إِذَا قَدَرْتُ عَلَيْهَا قَالَتْ لَا أُحِلُّ لَكَ أَنْ تَفُضَّ الْخَاتَمَ إِلَّا بِحَقِّهِ فَتَحَرَّجْتُ مِنْ الْوُقُوعِ عَلَيْهَا فَانْصَرَفْتُ عَنْهَا وَهِيَ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَيَّ وَتَرَكْتُ الذَّهَبَ الَّذِي أَعْطَيْتُهَا اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ فَانْفَرَجَتْ الصَّخْرَةُ غَيْرَ أَنَّهُمْ لَا يَسْتَطِيعُونَ الْخُرُوجَ مِنْهَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ الثَّالِثُ اللَّهُمَّ إِنِّي اسْتَأْجَرْتُ أُجَرَاءَ فَأَعْطَيْتُهُمْ أَجْرَهُمْ غَيْرَ رَجُلٍ وَاحِدٍ تَرَكَ الَّذِي لَهُ وَذَهَبَ فَثَمَّرْتُ أَجْرَهُ حَتَّى كَثُرَتْ مِنْهُ الْأَمْوَالُ فَجَاءَنِي بَعْدَ حِينٍ فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ أَدِّ إِلَيَّ أَجْرِي فَقُلْتُ لَهُ كُلُّ مَا تَرَى مِنْ أَجْرِكَ مِنْ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ وَالرَّقِيقِ فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ لَا تَسْتَهْزِئُ بِي فَقُلْتُ إِنِّي لَا أَسْتَهْزِئُ بِكَ فَأَخَذَهُ كُلَّهُ فَاسْتَاقَهُ فَلَمْ يَتْرُكْ مِنْهُ شَيْئًا اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ فَانْفَرَجَتْ الصَّخْرَةُ فَخَرَجُوا يَمْشُونَ
    bahwa 'Abdullah bin 'Umar radhiallahu'anhuma berkata, Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Ada tiga orang dari kalangan orang sebelum kalian yang sedang bepergian hingga ketika mereka singgah dalam gua lalu mereka memasuki gua tersebut hingga akhirnya ada sebuah batu yang jatuh dari gunung hingga metutupi gua. Mereka berkata, Tidak akan ada yang dapat menyelamatkan kalian dari batu ini kecuali bila kalian berdoa meminta kepada Allah dengan perantaraan kebaikan amal kalian. Maka seorang diantara mereka berkata, "Ya Allah, aku memiliki kedua orang tua yang sudah renta. Dan aku tidaklah pernah memberi minum susu keluargaku pada akhir siang sebelum keduanya. Suatu hari aku keluar untuk mencari sesuatu dan aku tidak beristirahat mencarinya hingga keduanya tertidur, aku pulang namun aku dapati keduanya sudah tertidur dan aku tidak mau mendahului keduanya meminum susu untuk keluargaku. Maka kemudian aku terlena sejenak dengan bersandar kepada kedua tanganku sambil aku menunggu keduanya bangun sampai fajar terbit, lalu keduanya terbangun dan meminum susu jatah akhir siangnya. Ya Allah seandainya aku kerjakan itu semata mencari ridha-Mu, maka bukakanlah celah batu ini. Maka batu itu sedikit bergeser namun mereka belum dapat keluar. Nabi ﷺ berkata, Kemudian berkata, yang lain, "Ya Allah, bersamaku ada putri pamanku yang menjadi orang yang paling mencintaiku. Suatu hari aku menginginkannya namun dia menolak aku. Kemudian berlalu masa beberapa tahun hingga kemudian dia datang kepadaku lalu aku berikan dia seratus dua puluh dinar agar aku dan dia bersenang-senang lalu dia setuju hiingga ketika aku sudah menguasainya dia berkata, tidak dihalalkan bagimu merusak keperawanan kecuali dengan cara yang haq. Maka aku selamat dari kejadian itu. Lalu aku pergi meninggalkannya padahal dia wanita yang paling aku cintai dan aku tinggalkan pula emas perhiasan yang aku berikan kepadanya. Ya Allah seandainya apa yang aku kerjakan itu semata mencari ridha-Mu, maka bukakanlah celah pintu gua ini dimana kami terjebak di dalamnya. Maka terbukalah sedikit batu itu namun mereka tetap belum bisa keluar. Bersabda Nabi ﷺ: Kemudian orang yang ketiga berkata, Ya Allah aku pernah memperkerjakan orang-orang lalu aku memberi upah mereka kecuali satu orang dari mereka yang meninggalkan haknya lalu dia pergi. Kemudian upah orang tersebut aku kembangkan hingga beberapa waktu kemudian ketika sudah banyak harta dari hasil yang aku kembangkan tersebut orang itu datang kepadaku lalu berkata, "Wahai 'Abdullah, berikanlah hak upah saya!" Lalu aku katakan kepadanya; Itulah semua apa yang kamu lihat adalah upahmu berupa unta, sapi, kambing dan pengembalanya." Dia berkata, "Wahai 'Abdullah, kamu jangan mengolok-olok aku!" Aku katakan: Aku tidak mengolok-olok!" Maka orang itu mengambil seluruhnya dan tidak ada yang disisakan sedikitpun. Ya Allah seandainya apa yang aku kerjakan itu semata mencari ridha-Mu, maka bukakanlah celah batu gua yang kami terjebak di dalamnya." Maka batu itu terbuka akhirnya mereka dapat keluar dan pergi".(Shahih Bukhari : 2272)
Di atas disebutkan tiga contoh tawassul dengan amal shaleh, sebagai berikut :
1. Menyebut kisahnya yang Mengutamakan orangtua dalam sedekah dengan sabar dan ikhlas
2. Menyebut kisahnya yang Memberi Emas dan menghindari zina yang hampir terjadi dengan sabar dan ikhlas
3. Menyebut kisahnya yang mengembangkan hak gaji pekerjanya yang tertunda menjadi harta yang banyak dan mengembalikannya tanpa sepeserpun ia ambil dengan sabar dan ikhlas

jadi syarat untuk bertawassul dengan benar yaitu :
    1. Dengan menyebut amalan shaleh terbaik yang pernah dilakukan,
     bukan secara spontan beramal dulu.
    2. Ikhlas karena Allah.

Sebagaimana Allah menceritakan doa orang yang bertawassul dengan amal shaleh yang pernah ia lakukan, sebagai berikut :
رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلْإِيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا ۚ رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الْأَبْرَارِ ﴿ ١٩٣﴾
Artinya :
 Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): "Berimanlah kamu kepada Tuhanmu", maka kamipun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti.(Q.S Ali Imran : 192)

Di atas disebutkan bahwa amalan yang sebelumnya ia lakukan yaitu menjawab seruan penyeru kepada iman, maka ia beriman yang tidak mudah bagi orang untuk melakukan itu. Oleh karen itu membaca surat al-fatihah spontan tanpa dibareng niat ikhlas tetapi dikomando oleh pemimpinya maka ini bukan amalan terbaik yang sebagai syarat dari tawassul ini.

3. Surat Al-Fatihah sebagai kiriman pahala amalan ke mayyit
  Lanjutan dari sebelumnya

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ﴿ ٣٨﴾ وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ ﴿ ٣٩﴾
    Artinya :
(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain,(38) dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,(39).

Kalau ada pengiriman pahala dengan bacaan al-qur'an maka akan ada pula pengiriman dosa ketika berbuat dosa jika berpatokan atau berpedoman dengan logika, padahal kita diperintah oleh Allah SWT. untuk berpedoman kepada al-Qur'an dan As-Sunnah dalam hal aqidah dan ibadah karena akal tidak dapat dicerna. Sebagaimana Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ﴿ ٥٩﴾
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(Q.S An-Nisa : 59)

Karena kewajiban seorang muslim yaitu berpedoman kepada kitabullah dan sunnah muhammad saw. dengan menaati perintahnya dan menjauhi larangannya. Dan ada juga larangannya yaitu  :
قَالَ أَخْبَرَتْنِي عَائِشَةُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
    Aisyah, telah mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang siapa mengamalkan suatu perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak."(Shahih Muslim:1718, kitab al-aqdhiyah)

Artinya ia tidak akan diterima amalnya dan akan dipertanggungjawabkan atas apa yang ia lakukan dengan mengada-ngada atas nama Allah.

4. Surat Al-Fatihah sebagai tabarruk
    Sebelum menjelaskan mengenai tabarruk maka saya akan menjelaskan mengenai barakah/berkah secara istilah yaitu kebaikan yang bertambah dan terus lanjut. Sedangkan Tabarruk yaitu mengambil berkah pada sesuatu.
    Tabarruk hanya diperbolehkan kepada yang Allah bolehkan contohnya seperti :
1. Mengambil sebagian tubuh Nabi
2. Menikmati hujan
3. Mengambil sesuatu yang bermanfaat secara syariat dan akal sehat

Adapun yang tidak ada dalilnya maka tidak bisa dijadikan sebagai sumber berkah.

وَهَٰذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ مُصَدِّقُ الَّذِي بَيْنَ يَدَيْهِ وَلِتُنْذِرَ أُمَّ الْقُرَىٰ وَمَنْ حَوْلَهَا ۚ وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ يُؤْمِنُونَ بِهِ ۖ وَهُمْ عَلَىٰ صَلَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ ﴿ ٩٢﴾
[6:92] Dan ini (Al Quran) adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi; membenarkan kitab-kitab yang (diturunkan) sebelumnya dan agar kamu memberi peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura (Mekah) dan orang-orang yang di luar lingkungannya. Orang-orang yang beriman kepada adanya kehidupan akhirat tentu beriman kepadanya (Al Quran) dan mereka selalu memelihara sembahyangnya.(Al-An'am : 92)

Di atas ini disebutkan bahwa al-Qur'an memiliki keberkahan, adapun keberkahannya tidak disemua sisi hanya disisi yang disebutkan yaitu 
    1. Membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya
    2. Sebagai peringatan untuk penduduk mekah dan luar lingkungannya
    3. Berkah bagi yang beriman kepada kitab itu agar selalu memelihara ibadah kepadaNya

Kemudian di ayat lain disebutkan
    
كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ ﴿ ٢٩﴾
"Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran."(Shaad : 29)

Disebutkan juga keberkahan lainnya yaitu :
1. Menjadi pelajaran bagi orang-orang yang berfikir
2. Bila ditadabburi al-qur'an itu

Sedangkan peringatan untuk yang mengingkarinya ia tidak akan mendapatkan keberkahannya, sebagai mana firman Allah SWT :
وَهَٰذَا ذِكْرٌ مُبَارَكٌ أَنْزَلْنَاهُ ۚ أَفَأَنْتُمْ لَهُ مُنْكِرُونَ ﴿ ٥٠﴾
Dan Al Quran ini adalah suatu kitab (peringatan) yang mempunyai berkah yang telah Kami turunkan. Maka mengapakah kamu mengingkarinya?(Al-Anbiya : 50)

    Adapun membaca al-fatihah dengan menyebut kedudukan surat tersebut dengan menyebut "bibarokatil ummil qur'an, alfatihah..." maka tidak ada dalil atas hal tersebut. karena tawassul dengan hanya menyebut kedudukannya tidak akan sama sekali membuat doanya itu makbul. Karena tawassul yang diperbolehkan cuma 3 kategori yaitu :
    1.Tawassul dengan amal shaleh terbaik dan ikhlas
    2. Tawassul dengan asma wa shifat Allah
    3. Tawassul dengan orang yang shaleh yang masih hidup

Sedangkan tawassul jenis lain adalah batil dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

5. Al Fatihah sebagai Pemenuhan hajat

‘Allaamah Muhammad Al-Amir Al-Kabiir Al-Maalikiy (w. 1228 H) berkata:


الفاتحة ِلا قرئت له
ال وجود لهذا الحديث وال يعرف وإنما الوارد فيها وفضل شهر رمضان على سائر الشهور
كفضل هللا على سائر العبادكذب موضوع


“Hadis: ‘Al-Fatihah itu bisa dibaca untuk apa saja’ tidak ada sumber asalnya untuk hadis ini
dan tidak dikenal, yang ada tentangnya tiada lain: ‘Keutamaan bulan Ramadhan atas seluruh
bulan seperti keutamaan Allah atas seluruh hamba’ hadis ini adalah dusta maudhu’ (palsu)”
(An-Nukhbah Al-Bahiyyah fii Al-Ahaadits Al-Makdzuubah ‘Ala Khairil Bariyyah, hlm. 11-12)(1)

الفاتحة ِلا قرئت له
"Al-Fatihah itu bisa dibaca untuk apa saja"

Hadist tersebut adalah palsu
Wallahu a'lam bishowaab

Semoga bermanfaat....

Sabtu, 18 Februari 2023

Hadits-Hadits Tentang Imam Mahdi


    

    Persoalan akidah merupakan pokok pangkal keyakinan Umat Islam yang mesti ditetapkan ber- dasarkan dalil-dalil yang sahih dan juga sharih (jelas dan tegas). Keper- cayaan tentang imam Mahdi yang akan turun pada akhir zaman merupakan persoalan akidah yang selama ini masih kontroversi dan sudah tersebar luas di tengah masyarakat. Untuk menyelesai- kan persoalan ini diperlukan argumen- tasi dan hujjah yang bisa dipertangung- jawabkan.

    Urusan masa lalu dan urusan masa yang akan datang adalah gaib bagi kita, termasuk keberadaan imam Mahdi dan peristiwa akhir zaman. Semua orang tidak ada yang mengetahuinya kecuali berda- sarkan keterangan-keterangan dari yang Maha gaib sebagaimana firman-Nya:

    Dia Mengetahui yang gaib, tetapi Dia ti- dak memperlihatkan kepada siapa pun tentang yang gaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhaiNya, maka sesungguh- nya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di depan dan di belakangnya. (QS. Al-Jinn : 26-27)

    Imam Ar-Raghib Al-Asfahani dalam ki- tabnya Mufradat Alfazh al-Quran mendefi- nisikan tentang gaib sebagai berikut:

الْغَيْبُ : مَا لاَ يَقَعُ تَحْتَ الحَوَّاسِ وَلَا تَقْتَضِيهِ بِدَايَةُ الْعُقُوْلِ، وَإِنّما يُعْلَمُ بِخَبَرِ الْأَنْبِيَاءِ عَلَيْهِمْ السَّلامُ

"Ghaib ialah sesuatu yang tidak dapat terjangkau oleh panca indera dan tidak dapat ditetapkan oleh kemampuan akal. Dan urusan ini hanya dapat diketahui ber- dasarkan berita yang dibawa para Nabi AS (wahyu)." (Mufradat Alfazh al-Quran,

hal. 381).

    Adapun mengenai hari kiamat kapan terjadinya tidak ada yang mengetahui kecuali hanya Allah SWT semata seba- gaimana firman-Nya:

Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: "Bilakah terjadinya?" Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang ki- amat itu adalah pada sisi Tuhanku; tidak seorang pun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia." (QS. Al- A'raf: 187)

    Kepercayaan tentang imam Mahdi ini tidak lepas dari perbedaan pendapat di kalangan para ulama, sehingga tidak- lah heran kaum muslimin merasa kebi- ngungan untuk mengambil kepastian hukum dalam menyimpulkan keberadaan imam Mahdi.

Dewan Hisbah Persatuan Islam sebagai lembaga yang bertugas meneliti dan

lingkungan jam'iyyah Persatuan Islam ti- mengkaji persoalan-persoalan syar'i di dak luput dari permintaan fatwa menge- nai hal tersebut, sehingga pada sidang tanggal 26 Jumada al-Akhirah 1442 H/9 Februari 2021 M di Pesantren Persatuan Islam No. 50 Ciputri, Lembang, Kab. Ban- dung Barat, menyimpulkan bahwa:

1. Hadis-hadis yang secara khusus menjelaskan identitas dan nasab Imam Mahdi, derajat hadisnya dhaif h atau diperselisihkan, antara lain se- bagai berikut:

a. Hadis Ibnu Mas'ud Ra. tentang Nama Imam Mahdi dan bernasab dari Ahlul Bait:

الدُّنيا

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا تَذْهَبُ أو لا تنقضي حَتَّى يَمْلِكَ الْعَرَبَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي يُوَاطِئ

اسمه اسمی

Dari Abdullah bin Mas'ud ia berkata, Ra- sulullah Saw bersabda, "Tidaklah akan hilang atau berakhir dunia hingga ada seorang laki-laki dari Ahlu Baitku mengu- asai bangsa Arab, namanya sama dengan namaku." HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, IV: 173, No. 4282, At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, IV: 84, No. 2230, Ah- mad, Musnad Ahmad, II: 831, No. 3642, 3643, II: 950, No. 4179, II: 984, No. 4365, Al-Khatib Al-Baghdadi, Tarikh Bagdad, IV: 388, Abu Nu'aim, Hilyah Al-Awliya, V: 75

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: يَلِي رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسمي

Dari Abdullah, dari Nabi Saw, beliau bersabda, "Seorang laki-laki dari Ahlu Baitku akan menjadi penguasa, namanya seperti namaku." (HR. At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, IV: 85, No. 2231)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلى الله عليه وسلم لا تقومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَليَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي بوَاطِئُ اسمه اسمي

Dari Abdullah, dari Nabi Saw, beliau

bersabda, "Tidak akan terjadi hari kiamat hingga seorang laki-laki dari Ahlu Baitku menjadi penguasa, namanya seperti na- maku." (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, II: 831, No. 3641)

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ لَمْ يَبْقَ مِنَ الدُّنْيَا إِلَّا لَيْلَةٌ، لَمَلَكَ فِيهَا رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي يُوَاطِئ اسْمُهُ اسْمِي

Dari Ibnu Mas'ud, ia berkata, Nabi Saw, bersabda, <<Sekiranya dunia tidak akan tersisa kecuali satu malam niscaya seo- rang laki-laki dari Ahlu Baitku menjadi pe- nguasa pada malam itu, namanya seperti namaku.» (HR. Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban, XIII: 284, No. 5954, Ath-Thabrani, Al-Mu'jam Al-Kabir, X: 133, No. 10.216)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ : يَلِي أَمْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ فِي آخِرِ زَمَانِهَا رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسْمِي

Dari Abdullah, dari Nabi Saw, beliau ber- sabda, "Urusan umat ini di akhir zaman akan dipimpin oleh seorang lelaki dari Ahlu Baitku, namanya serupa dengan namaku." (HR. Abu Nu'aim, Akhbar Ash- bahaan, I: 329, No. 1258, Ath-Thabrani, Al-Mu'jam Al-Kabir, Xl: 197, No. 10.078)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ لَمْ يَبْقَ مِنْ الدُّنْيا إِلَّا يَوْمٌ لَطَوَّلَ الله ذَلِكَ الْيَوْمَ حَتَّى يَبْعَثَ فِيهِ رَجُلًا مِنِّي أَوْ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسْمِي وَاسْمُ أَبِيهِ اسْمُ أَبِي

Dari Abdullah, dari Nabi Saw, beliau bersabda, "Kalaulah tidak tersisa dari du- nia kecuali satu hari, pastilah Allah akan panjangkan hari itu, sampai Dia mengutus di sana seorang lelaki dari keturun- anku atau ahlul baitku, namanya serupa dengan namaku dan nama ayahnya se- rupa dengan ayahku." (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, IV: 174, No. 4174, Abu Nu'aim, Akhbar Asbahaan, II: 195)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْ لَمْ يَبْقَ مِنْ الدُّنْيا إِلَّا يَوْمَ لَطَوَّلَ الله ذَلِكَ الْيَوْمَ حَتَّى يَبْعَثَ فِيهِ رَجُلًا مِنّي أَوْ مِنْ أَهْل بَيْتِي يُوَاطِئُ اسْمُهُ اسْمِي وَاسْمُ أَبِيهِ اسـ يَمْلَأُ الْأَرْضَ قِسْطاً وَعَدْلًا كَمَا مُلِقَتْ ظُلْمًا وَجَوْرًا

Dari Abdullah, dari Nabi Saw, beliau ber- sabda, "Kalaulah tidak tersisa dari dunia kecuali satu hari, pastilah Allah akan pan- jangkan hari itu, sampai Dia mengutus di sana seorang lelaki dari keturunanku atau ahlul baitku, namanya serupa dengan namaku dan nama ayahnya serupa de- ngan ayahku. Dia akan memenuhi dunia dengan kebajikan dan keadilan, sebagai- mana pernah dipenuhi dengan kezhalim- an dan kelaliman." (HR. Abu Dawud, IV: 173, No. 4282, Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban, XV: 236, No. 6824, Ath-Thabrani, Al-Mu'jam Al-Kabir, X: 133, No. 10.214, Al-Mu'jam Ash-Shagir, II: 289, No. 1181, Al-Khatib Al-Baghdadi, Tarikh Bagdad, I: 370)

Sebab Kedhaifan:

Hadis-hadis tentang Nama dan Na- sab Imam Mahdi dari Ahlul Bait versi Ibnu Mas'ud, meski diriwayatkan oleh 40 mukharrij tidak dapat dikategorikan mutawatir karena semuanya bertumpu pada satu orang Tabi'in: Zirr bin Hubaisy. Dari Zirr hanya diriwayatkan oleh dua orang: (1) Ashim bin Bahdalah Abun Na- jud dan (2) Amr bin Murrah Al-Muradiy. Jalur I: Pokok Masalah pada rawi As- him bin Abu An-Najuud Bahdalah

Imam Abu Hatim dan Abu Zur'ah berkata, "Shalih Al-Hadits, walam yakun bi dzaakal haafizh" (Al-Jarh wa At-Ta'dil, VI: 340). Kata Yahya Al-Qathan: "Rad'iul Hifzhi" Kata Ibnu Sa'ad: "la Katsirul Khat- ha" (Tahdzib Al-Kamal, XIII: 473). Kata Al-Uqailiy: "Lam yakun fiih illaa Su'al Hif- zhi." (Tahdzib Al-Kamal, XIII: 473) Kata Ad-Daraquthni: "Fi Hifzhihi Sya'l". (Al- Kaasyif, III: 50) Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar: "Shaduq Lahu Awhaam" (Taqrib At-Tahdzib, l: 471)

Jalur II: riwayat Amr bin Murrah Al-Muradiy, pokok masalah pada rawi

Yusuf bin Hawsyab Asy-Syaibani.

Imam Abu Hatim berkata, "la Syaikh" (Al-Jarh wa At-Ta'dil, IX: 220). Kata Ibnu Adiy, "la meriwayatkan dari Abu Yazid Al-A'war tentang Al-Mahdi, hadis-hadis- nya muhtamal dan tidak banyak." (Lisan Al-Mizan, VIII: 552). Kata Adz-Dzahabi, "Laa yakaadu yu'rafu" (Lisan Al-Mizan, VIII: 552).

b. Hadis Abu Sa'id Al-Khudriyy Ra. ten- tang ciri fisik Imam Mahdi dan ber- nasab dari Ahlul Bait

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِي قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَهْدِيُّ مِنِّي أَجْلَى الجَبْهَةِ أَقنَى الْأَنْفِ يَمْلَأُ الْأَرْضَ قِسْطاً وَعَدْلًا كَمَا مُلِئَتْ جَوْرًا وَظُلْمًا يَمْلِكُ سَبْعَ سِنِينَ

Dari Abu Said Al Khudriy, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda, «Al Mahdi itu dari keturunanku, dahinya lebar dan hidungnya mancung, ia akan memenu- hi bumi dengan keadilan sebagaimana bumi pernah dipenuhi dengan kejahatan dan kezaliman. Ia akan berkuasa selama tujuh tahun.» (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, IV: 107, No. 4285, Al-Hakim,

Al-Mustadrak'Ala Ash-Shahihain, IV: 600, No. 8670, Nu'aim bin Hammad, Al-Fitan, 1:359, No. 1041, 1:364, No. 1062, 1063).

(7)

Sebab Kedhaifan:

Hadis-hadis tentang cirik fisik Imam Mahdi dan bernasab dari Ahlul Bait ver- si Abu Sa'id, meski diriwayatkan oleh 10 mukharrij tidak dapat dikategorikan mutawatir karena semuanya bertumpu pada tiga orang Tabi'in: (1) Bakar bin Amr An-Naajiy, (2) Abu Nadhrah, dan (3) Al-Hasan bin yazid.

Jalur Abu Nadhrah diriwayatkan me- lalui 4 jalur:

Jalur 1 Pokok masalah pada rawi Im- ran bin Daawar al-Qathan

banyak

Kata Ibnu Ma'id, "Laisa bi Sya'l" Al-Bukhari berkata, "Shaduq, wahm." Ad-Daruqutni berkata, "la mukhaalafah dan banyak wahm." (Tah- dzib At-Tahdzib, III: 318). Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar, "Shaduq, waham dan ia ter- tuuduh berpaham khawarij" (Taqrib At-Tahdzib, III: 318).

Jalur 2 Pokok masalah pada rawi Al- Walid dan Said

Al-Walid bin Muslim Al-Qurasyi. Dia banyak berbuat tadlis dan taswiyyah (Taqribut Tahdzib, II: 336), dan dalam pe- riwayatan ini ia menggunakan lafal 'an ('an'anah).

Sedangkan Sa'id, diikhtilafkan ten- tang Sa'id mana yang dimaksud. Seba- gian menyebut Sa'id bin Busyair al-Azdi asy-Syami. Ibnu Main, an-Nasa'i, Abu Ahmad al-Hakim, Abu Dawud, dan yang lainnya mendhaifkannya. Dan dikuatkan oleh Syu'bah, Ibnu Uyainah, dan yang lainnya. Al-Bukhari berkata, "Mereka ba- nyak memperbincangkan tentang hafa- lannya, dan dia itu muhtamal." (Tahdzi- but Tahdzib, IV: 9)

Jalur 3 Pokok masalah pada 3 rawi: Pertama, al-Walid bin Muslim, telah diterangkan sebelumnya

Kedua, Abu Rafi' Ismail bin Rafi': Kata Imam Ahmad dan Abu Hatim, "Munkarul Hadits" (Tahdzib At-Tahdzib, I: 149) Kata Ibnu Khirasy, Ad-Daraquthni dan An- Nasai, "Matrukul Hadits" (Tahdzib At-Tah- dzib, l: 149, Al-Kamil fii Ad-Dhu'afa, 1:452) Ketiga, dari orang yang menceritakan padanya: Rajulun (Mubham)

Jalur 4 Pokok masalah pada rawi al- Harits bin Nabhan. Namanya Al-Harits bin Nabhan al-Jarami, Abu Muhammad al-Bishri. Termasuk thabaqah ke-8 wafat setelah 160 H. Dinilai Matruk oleh Abu hatim dan Imam An-Nasai dan Munka- rul hadis oleh Imam Ahmad dan Imam Al-Bukhari (Tahdzibut Tahdzib, 2: 159). Diriwayatkan pula dengan redaksi:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِي، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلى الله عَليه وسلم : لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَمْلِكَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي أَجْلَى أَقْنَى يَمْلأُ الأَرْضَ عَدْلاً كَمَا مُلِئَتْ قَبْلَهُ ظُلْمًا يَكُونُ سَبْعَ سِنِينَ

Dari Abu Said Al Khudri, ia berkata, Ra- sulullah Saw bersabda, "Tidak akan ter- jadi hari kiamat hingga seseorang dari ahli baitku yang tinggi dan hidungnya mancung berkuasa, keadilan akan me- menuhi bumi sebagaimana sebelumnya kezaliman memenuhinya, hal itu akan berlangsung selama tujuh tahun." HR. Ahmad, Musnad Ahmad V: 2317, No. 11.299, Abu Ya'la, Musnad Abu Ya'la, II: 367, No. 1128, Ibnu Hiban, Shahih Ibnu Hiban, XV: 238, No. 6826

Sebab-sebab kedhaifan:

Semua jalur riwayatnya bertumpu pada rawi Mathar Al-Waraq. Nama leng- kapnya Mathar bin Thahman al-War- raq, Abu Raja' as-Sulami, maula mereka. Al-Khurasani. Tinggal di Bashrah. Sha- duq, banyak salah, dan hadis yang dia а terima dari Atha itu Dhaif. Termasuk thabaqah ke-6. Kata Al-Hafizh Ibnu Hajar, ""Shaduq, banyak salah dan hadisnya dari Atha adalah dha'if" (Taqrib At-Tahd- zib, 1:947)

C.Hadis Ali bin Abu Thalib Ra tentang Imam Mahdi bernasab dari Ahlul Bait

عَنْ عَلِيّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَهْدِيُّ مِنَّا أَهْلَ الْبَيْتِ يُصْلِحُهُ اللهُ في لَيْلَةِ

Dari Ali, ia berkata, Rasulullah Saw ber- sabda, 'Al Mahdi dari (keturunan) kami, yaitu ahli bait yang Allah memperbaiki (keadaannya) dalam semalam." HR. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II: 1367, No. 4085, Ahmad, Musnad Ahmad, I: 84, No. 645, Ibnu Abu Syaibah, Al-Mushan- naf, XXI: 290, No. 38.799, Al-Bukhari, At- Tarikh Al-Kabir, I: 1, No. 317, Abu Nu'aim, Hilyah Al-Awliya, III: 177, Akhbar Ashba- han, I: 170, Abu Ya'la, Musnad Abu Ya'la, 1: 359, No. 465, Al-Bazzar, Musnad Al-Baz- zar, II: 243, No. 644, Abu Amr Ad-Dani, As-Sunan Al-Waridah fi Al-Fitan, V: 1059, No. 579

Sebab-sebab kedhaifan:

Meski diriwayatkan oleh 8 mukharrij namun hadis Ali ini bertumpu pada dua jalur

Jalur 1: Pokok Masalah pada rawi Ya asin Al-'Ijli.

Yasin Al-'Ijliy, nama lengkapnya Yasi bin Syaiban, dikatakan: Yasin Ibnu Sina Al-'Ijli Al-Kufiy. Imam Al-Bukhari berkat "Yaasin Al-'Ijliy dari Ibrahim bin Muhar mad Al-Hanafiyyah, fiihi Nazhar" Al-Ka mil Fii Adh-Dhu'afa, VIII: 537, Tahdz Al-Kamal, 31: 181). Imam Al-Uqaili, lb Addiy, Ibnu Hiban dan Adz-Dzahabi m masukan pada parawi dha'if. (Al-Kaas IV: 470)

Jalur 2: Riwayat Abu Nu'aim dal Akhbar Ashbahan dengan pokok ma

pada 3 rawi:

1.Abu Bakr ath-Thalhi (Tidak ditemukan biografinya dalam kitab Rijal manapun)

2. Muhammad bin Ali al-'Alawi (Tidak temukan biografinya dalam kitab Rijal manapun)

3. Salim bin Abu Hafshah. Syi'ah Ghu- .Al-Fallas, Abu Hatim, Abu Ahmad al- kim, dan yang lainnya mendlaifkan- a. Imam an-Nasai mendhaifkannya in berkata, 'Dia tidak tsiqah. Adapun syi'ahannya, maka semuanya sepakat ahwa dia syi'ah ghulul.

Diriwayatkan pula dengan redaksi ang sedikit berbeda oleh Abu Dawud, unan Abu Dawud, IV: 174, No. 4283, hmad, Musnad Ahmad, I: 225, No. 784, onu Abu Syaibah, Al-Mushannaf, 21: 92, No. 38.803, Al-Bazzar, Al-Musnad, : 134, No. 493, Adh-Dhiya Al-Maqdisiy, Al-Ahadits Al-Muktarah, II: 172, No. 551, 652, melalui rawi yang sama bernama Fithr bin Khalifah al-Makhzumi. la di- perbincangkan para ulama antara yang mentsiqahkan dan mendaifkannya.

Ahmad bin Yunus berkata, "Kami melewatkan riwayat dari Fithr, dan dia rawi yang Mathruh, tidak ditulis hadis darinya" As-Sajiy berkata, "Shaduq, ti- dak mutqin." Ahmad bin Hanbal berkata, 'Dia tidak teratur, lagi ifrath. Dan as-Saji berkata juga, 'Dia mendahulukan Ali daripada Utsman. As-Sa'di berkata, "Me- nyimpang, tidak tsiqah." Ad-Daruquthni berkata, "Fithr itu Zaa'ig (menyimpang), tidak dijadikan hujjah oleh al-Bukhari." Abu Bakar bin 'Ayyasy berkata, "Tidak- lah aku tinggalkan riwayatnya kecuali karena jelek madzhabnya" Quthbah bin al-'Alaa berkata, "Aku meninggalkan ri- wayat Fithr karena dia meriwayatkan ha- dis yang di sana terdapat melemahkan

Utsman" (Tahdzibut Tahdzib, 8: 300) d. Hadis Ummu Salamah Ra. tentang

Imam Mahdi bernasab dari Ahlul 2 Bait melalui Fatimah

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْمَهْدِيُّ مِنْ عِترتي مِنْ وَلَدٍ فَاطِمَةَ

Dari Ummu Salamah, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, "al-Mahdi dari keturunan keluargaku, dari anak-cucu Fathimah." HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, NV: 174, No. 4284, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, V: 214, No. 4086, Al-Hakim, Al-Mustadrak, MV: 557, No. 8769, Ath-Thabrani, Al-Mu'jam Al-Kabir, 23: 267, No. 566

Melalui jalur gharib (tunggal), yaitu Ziyad bin Bayan, dari Ali bin Nufail, dari Sa'id bin Al-Musayyib, dari Ummu Sala- mah.

Sebab-sebab kedhaifan:

Ziyad bin Bayan dinilai dhaif oleh para ahli hadis. Antara lain Imam Al-Bukhari berkata, "Pada sanadnya perlu ditinjau (nazhar)." (at-Tarikh al-Kabir, 1:2:346)

Ibnul Jauzi berkata setelah menye- butkan perkataan al-Uqaili, "Itu meru- pakan ucapan yang dikenal dari ucap- an Said bin al-Musayyib, dan yang jelas bahwa Ziyad bin Bayan itu diragukan kemarfuannya. Ibnu Adi berkata, "Ziyad itu dikenal dengan hadis ini, sungguh al-Bukhari telah mengingkarinya. (Al-'Ilal al-Mutanahiyah, hlm. 148)

Adz-Dzahabi berkata pada biografi Ziyad bin Bayan, yang mengisyaratkan pada hadis ini, "Hadisnya tidak shahih." (Mizan Al-I'tidal, II: 87)

Al-Uqaili berkata di biografi Ali bin Nufail. "Dia tidak memiliki mutabi' atas hadisnya tentang al-Mahdi, dan tidaklah diketahui kecuali hadis ini saja. (Adh- Dhu'afa Al-Kabir, VI: 211)

2. Kepercayaan terhadap adanya pemimpin umat Islam di setiap zaman ditunjukkan dengan lafal imam, amir, mujaddid dan khalifah sampai turunnya Dajjal dan Nabi Isa As tidak dapat dipungkiri adanya, berdasar- kan keterangan-keterangan sebagai berikut:

Dari Irbadh bin Sariyyah Ra, Rasulul- lah Saw bersabda:

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتي والله فَنَّسُوَ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِدِ

Maka hendaklah kalian berpegang de- ngan sunnahku dan sunnah para khula- faur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah sunnah itu dengan gigi gera- ham. (HR. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Ma- jah, I: 28, No. 42).

Dari Abu Hurairah Ra, dari Rasulullah Saw, beliau bersabda:

إِنَّ اللهَ يَبْعَثُ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلّ مِائَةِ سَنَةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لما دينها

«Setiap seratus tahun Allah mengutus kepada umat ini seseorang yang akan memperbaharui agama ini (dari penyim- pangan).» (HR, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, VI: 349, No. 4291)

Dari Abu Hurairah Ra, dari Nabi Saw, I beliau bersabda:

يُوشِكُ مَنْ عَاشَ مِنْكُمْ أَنْ يَلْقَى عِيسَى . ابْنَ مَرْيَمَ إِمَامًا مَهْدِيَّا وَحَكَمًا عَدْلًا فَيَكْسِرُ : الصَّليب وَيَقْتُلُ الخنزير ويَضَعُ الجزيَةَ وَتَضَعُ الحرب أوزارها

Hampir-hampir orang yang masih hidup dari kalian akan bertemu dengan Isa putra Maryam sebagai seorang imam yang mendapat petunjuk dan hakim

yang adil, lalu ia akan menghancurkan salib, membunuh babi dan membebas- kan pajak, dan selesailah peperangan.» (HR. Ahmad. Musnad Ahmad, XV: 187- 188, No. 9323)

Dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah Saw bersabda:

كَيْفَ أَنتُمْ إِذَا تَزَلَ ابْنُ مَرْيَمَ فِيكُمْ وَإِمَامُكُمْ مِنْكُمْ

Bagaimana sikap kalian jika isa bin Maryam as turun di tengah-tengah ka- lian dan imam kalian dari kalangan kalian sendiri?. (HR. al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, IV: 168)

Dari Jabir bin Abdullah Ra, Rasulullah Saw bersabda:

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتى يُقَاتِلُونَ عَلَى الحَقِّ ظَاهِرِينَ إِلى يَوْمِ الْقِيَامَةِ قَالَ فَيَنْزِلُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ فَيَقُولُ أَمِيرُهُمْ تَعَالَ صَلّ لَنَا فَيَقُولُ لَا إِنَّ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ أُمَرَاءِ تَكْرِمَةَ اللَّهِ هَذِهِ الْأُمَّةَ

"Akan senantiasa ada dari umatku se kelompok orang yang berperang di atas kebenaran, mereka memperoleh keme- nangan hingga hari kiamat." Beliau ber- sabda: Lalu turunlah Isa putra Maryam, lalu pemimpin mereka berkata, 'Kema- rilah, pimpinlah kami shalat." Isa lalu berkata, 'Tidak, sesungguhnya sebagian kalian adalah pemimpin atas sebagian yang lain, sebagai bentuk pemuliaan Allah terhadap umat ini". (HR. Muslim, Shahih Muslim, 1/95)

يَكُونُ فِي آخِرِ أُمَّتِي خَلِيفَةٌ يَحْيِي الْمَالَ حَنْيا، لا يَعُدُّه عَدَدًا

Akan ada pada akhir umatku seoarang khalifah yang membagi-bagikan harta tanpa menghitungnya. (HR. Muslim, Shahih Muslim, VIII: 184) Dari Tsauban Ra, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda:

يَقْتَتِلُ عِنْدَ كَنْرِكُمْ ثَلَاثَةٌ ، كُلُّهُمُ ابْنُ خَلِيفَةٍ ، ثُمَّ لَا يَصِيرُ إِلَى وَاحِدٍ مِنْهُمْ ، ثُمَّ تَطْلُعُ الرَّايَاتُ السُّودُ مِنْ قِبَلِ الْمَشْرِقِ ، فَيَقْتُلُونَكُمْ قتلا لم يُقْتَلُهُ قَوْمٌ . ثُمَّ ذَكَرَ شَيْئًا لَا أَحْفَظُهُ ، فَقَالَ : فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَبَايِعُوهُ وَلَوْ حَبوا عَلَى الثَّلْجِ ، فَإِنَّهُ خَلِيفَةُ اللهِ الْمَهْدِيُّ

"Kelak tiga orang akan berperang di- dekat perbendaharaan kalian ini (ya- itu Ka>bah), dan kesemuanya adalah anak khalifah. Dan tidak ada yang menang melainkan satu orang, lalu muncullah bendera-bendera hitam dari wilayah timur, mereka lantas me- merangi kalian dengan peperangan sengit yang sama sekali belum pernah dilakukan kaum manapun. Jika kalian melihatnya, maka berbaiatlah kepa- danya walaupun sambil merangkak di atas salju, karena sesungguhnya dia adalah khalifah Allah Al-Mahdi.» (HR. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Ma- jah, 3/1367, Ahmad, Musnad Ah- mad, 37/70, Al-Hakim, Al-Mustadrak 'Ala As-Shahihain, 4/510, Al-Bazzar, Musnad Al-Bazzar, 10/100)

Dengan keterangan-keterangan di atas kita wajib mengimani sab- da Nabi Saw tentang adanya imam Mahdi secara ijmali. Adapun keber- adaan imam mahdi secara khusus

diterangkan tentang identitas dan nasabnya, keterangannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Wallahu a'lam.■




Sumber :
Intisar Makalah K.H. Amin Muchtar tentang Kepercayaan Terhadap Imam Mahdi yang disarikan oleh : K.H. Drs. Uus M. Ruhiat - Majalah Risalah No. 02 THN. 59 Mei 2021

Kamis, 16 Februari 2023

Hadis-Hadis Dhaif Keutamaan Membaca & Menghafal Al-Qur'an

     

    Keutamaan suatu amal adalah suatu keperluan untuk melakukan amal tersebut. Amal yang diyakini dengan benar maka ia akan pasti akan mendapatkannya dan tidak ditipu dengan angan-angan belaka. Dorongan yang membawa kepada angan-angan belaka akan membuat ia mengurungkan diri untuk beramal yang lebih banyak. Angan-angan yang palsu kebanyakan didapatkan dari dorongan-dorongan yang palsu atau dibuat-buat dan tidak berasal. Kepalsuan itu bisa berasal dari hadist-hadist palsu maupun lemah. Oleh karena itu disini saya ingin memaparkan mengenai hadist-hadits lemah dan palsu yang kemungkinan tersebar kepada masyarakat kita, sehingga kita bisa menjauhkan diri kita maupun saudara-saudara kita dari keutamaan ini sebagai bentuk kasih sayang dari kita.

1. Hadits Jaminan Masuk Surga bagi Keluarganya

من قرأ القران و حفظه أدخله الله الجنة و شفعه في عشرة من أهل بيته كلهم قد استوجبو النار
"Barang siapa membaca Al-Qur'an dan menghafalnya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga sera akan memberi syafaat kepada sepuluh dari keluarganya yang seharusnya masuk neraka.

    Ibn Khuzaimah dalam sunannya 1/78 no 216, Musnad Ahmad  pada Zawaid 2/416 no. 1268, Imam al-Thabaraniy dalam al-mu'jam al-Ausathnya 217/5 no. 5130, Ibn Syaahin dalam al-Targhibnya hal. 66 no. 189, Imam al-Baihaqiy dalam kitab Syu'abu; Imannya 3/341 no. 1796 dengan redaksi tambahan :
و أحلّ حلالهُ وَ حَرَّمَ حَرَامَهُ أَدْخَلَهُ الله الجنة
"Dan menghalalkan apa yang dihalalkan Al-Qur'an serta mengharamkan apa yang diharamkan Al-Qur'an.."
    Imam al-Tirmidziy dalam suannya 5/171 no 2905 redaksi yang sama dengna imam al-Baihaqiy. Semuanya melalui jalur Hafsh ibn Sulaiman dari Katsir ibn Zadan dari Ashim ibn Dhamrah dari Ali ibn Abi Thalib ra. dari Nabi Saw.
    Hadits ini Maudhu (hadits palsu). Salahsatu rawi yang terindikasi bermasalahnya adalah Hafs ibn Sulaiman al-Asadiy, disebut juga dengan nama Ibn Umar al-Bazzar al-Kufiy, Beliau taffarud dalam periwayatan ini dan dilemahkan oleh segenap ulama Ahli Nuqad. Berikut diantara komentar para ulama, Imam al-Bukharai meninggalkan seluruh periwayatannya. Imam Muslim memandangnya Matruk. Imam al-Nasaiy berkata: ia tidak tsiqah dan seluruh periwayatannya tidak dicatat, dilain tempat berkata: Ia matruk. Abdurrahman  ibn Yusuf ibn Kharrasy berkata : Pendusta, matruk dan pemalsu hadits. Yahya ibn Ma'in berkata: ia Pendusta. Imam Ahmad berkata: Matrukul Hadits. *Tahdzib al_kamal 7/11 no 1390). Al Hafizh Ibn Hajar Menyimpulkan: ia Metrukul Hadits. (Taqrib al-Tahdzib 1/257 no. 1414)

2. Hadits Penghafal al-Qur'an akan meringankan siksa kedua orang tuanya meski ia kafir

عن ابن عمر , قال : قال رسول الله صلّى الله عليه  و سلّم : من حفظ القرآن نظرا خفّف عن أبويه العذاب و إن كانا كافرينِ
"Dari Ibn Umar ia berkata, Rasulullah Saw bersabda: barangsiapa menghafal al-Qur'an maka akan meringankan siksa bagi kedua orang tuanya meski keduanya orang kafir."

Hadits ini palsu. Imam Ibn al-Jauziy menulis hadits ini dalam kitab al-Maudhuatnya dan mengutip ungkapan imam hatim: Tidak diragukan lagi kepalsian hadits ini. Muhammad Ibn Muhajir ia seorang pemalsu hadits terhadap rawi tsiqah, dan menambahkan pada khabar shahih dengan beberapa lafazh yang ia selaraskan dengan pendapat pribadinya. (al-Maudhuat li ibn al-jauziy 1/415 no. 494). SYaikh Abi Ishaq al-Huwani menyebutkan komentar Ibn 'Adiy terkait rawi Muhammad ibn al-Muhaajir: ia tidak dikenal. Dan imam al-Dzahabi berkata: tidak diketahui. (Natsl al-Nabal bimu'jam al-Rijal 3/285)

3.Hadits Penghafal al-Qur'an mencapai derajat kenabian
    Disebutkan dalam kitab al-Ghamaaz 'ala al-limaaz hal. 61 dengan tanpa sanad,

"Barang siapa yang menghafal al-Qur'an, maka sungguh ia telah mencapai derajat kenabian dari kedua sisinya hanya saja tidak melalui pewahyuan."
    Rdaksi hadits ini belum ditemukan sand dan riwayatnya. Redaksi yang ditemukan dengan lafadz membaca, bersumber dari Abdullah ibn 'Amr ibn Ash Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam,
مَنْ قَرَأَ القُرْآنَ فَكَأَنَّمَا اسْتَدْرجَتِ النُّبُوَّةُ بَيْنَ جَنْبَيْهِ،غَيْرَ أَنَّهُ لَا يُوحَى إِلَيْه
"Barang siapa membaca al-Qur'an, maka keluarlah nuansa kenabian dari dua sisinya. Hanya saja tidak melalui pewahyuan".
   Hadits ini dikeluarkan oleh imam al-Thabaraniy dalam al-Mu'jam al-Kabirnya 13/649 no. 14575 secara marfu dari jalur Ismail ibn Rafi dari Ábdullah ibn Ámr dari Rasulullah Saw. Al-Hakim dalam Mustadrak ála Shahihainnya 1/738 no. 2028, Imam al-Baihaqiy dalam Syu'abul Imannya secara mauquf 4/177 no. 2352 dan dalam al-Asma wa al-Shifat 2/13 no. 581, Ibn Abi Syaibah dalam Mushan- nafnya secara mauquf 15/445 no. 40573). (lihat pohon sanad dibagian akhir)


Analisis Sanad Marfu
    Riwayat imam al-Thabaraniy. Hadits ini sangat dhaif karena terdapat rawi bernama Ismail ibn Rafi, beliau adalah Ismail ibn Rafi' ibn Uwaimir, disebut juga Ibn Abi Uwaimir, berikut komentator para ulama, Imam Yahya ibn Main berkata, ia Dhaif. Imam Ibn 'adiy berkata: seluruh hadits-hadits- nya perlu ditinjau kembali. (Al-Hafizh al-Mizziy, Tahdzib al-Kamal 3/85). Imam Ahmad sependapat dengan Ibn Maín namun menambahkan jarh ia munkarul hadits. Ibn Hibban berkata: ia seseorang yang shalih namun kerap memutarbalikan informasi (khabar) sehingga kebanyak periwayatan ha- ditsnya menjadi munkar (banyaknya redaksi yang keliru). Abu Hatim ber- kata: ia munkarul Hadits. (al-Hafizh Ibn Hajar, Tahdzib al-Tahdzib 1/149). Imam al-Dzahabiy berkata: ia dhaif waahin (sangat keliru). (al-Kasyaf fili Ma'rifah man lahu riwayah fi al-Kutub al-Sittah 2/116) Imam al-Nasaiy ber- kata: Ismail ibn Rafi'Matrukul Hadits (al-Kamil al-Dhuafa 1/452). Al-Hafizh menyimpulkan dari segenap komen- tar para ulama dengan penilaian, la Dhaiful Hadits (Taqrib al-Tahdzib i 1/139).
    Dari beberapa jarh yang ditetapkan para ulama hingga disimpulkan oleh al-Hafizh, maka Ismail ibn Rafi hakikatnya tidak masuk pada rawi yang matruk, namun periwayatannya tidak menempati tempat hujjah. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ya'qub ibn Sufyan yang dikutip oleh al-Hafizh al-Mizzy (Tahdzib al-Kamal 1/85).
Kekeliruan Ismail ibn Rafi ini terungkap karena terdapat beberapa jalur yang idhtirab, yaitu membawakan riwayat yang mauquf dari Abdullah an ibn Ámr,
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، قَالَ : حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ رَافِعٍ ، عَنْ رَجُلٍ ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو ، قَالَ : مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ فَكَأَنَّمَا اسْتَدْرِجَتِ  النُّبُوَّةُ بَيْنَ جَنْبَيْهِ إِلا أَنَّهُ لاَ يُوحَى إِلَيْهِ.
"Telah menerangkan kepada kami Waki', ia berkata telah menerangkan kepada kami Ismail ibn Rafi' dari Se- seorang dari Abdullah ibn Ámr ia ber- kata....." (Mushannaf Ibn Abi Syaibah, 15/445)

    Pertama, la tidak hanya menerima dari Ismail ibn Ubaidillah, melainkan dari Seseorang yang Mubham, seba- gaimana terdapat pada riwayat yang mauquf. kedua, la pula mengaku me- nerima dari Abi Rafi' dari Seseorang,

 أنا أَبُو الْحَسَنِ بْنُ زِرْقَوَيْهِ, أَنا عُثْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ, نا أَحْمَدُ بْنُ يَحْيَى الْحُلْوَانِيُّ, نا يَحْيَى بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ, نا وَكِيعٌ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ رَافِعٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ رَجُلٍ, عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ فَكَأَنَّمَا اسْتُدْرِجَتِ النُّبُوَّةُ بَيْنَ جَنْبَيْهِ إِلَّا أَنَّهُ لَا يُوحَى إِلَيْهِ 
"Telah mengkhabarkan keapda kami Abul Hasan ibn Zirqawaih, telah meng- khabarkan keapda kami Utsman ibn Ah- mad, telah mengkhabarkan kepada kami Ahmad ibbn Yahya al-Hulwaniy, telah mengkhabarkan keapda kami Yahya ibn Abd al-Hamiid, telah mengkhabarkan kepada kami Waki', dari Ismail ibn Rafi' dari Abi Rafi' dari Seseorang dari Abdul- lah ibn Ámr ia berkata....." (al-Faqih wa al-Mutafaqih (1/197)
Dengan demikian, jalur hadits ini sangat dhaif sekali dan tidak bisa di- kuatkan juga menguatkan.
    Terdapat jalur lain dari riwayat  imam al-Hakim. Namun jalur ini juga tidak bisa dijadikan hujjah karena ter- dapat rawi lemah, pertama, Tsa'labah ibn Yazid. Al-Hafzih Ibn Hajar menje- laskan dalam Ittihafnya setelah beli- au menyebutkan hadits dari riwayat al-Hakim ini: Aku tidak mengenal Tsa'labah ibn Yazid, adapun Tsa'labah ibn Yazid dari kalangan tabi'in adalah Tsa'labah ibn Yazid al-Kufiy al Hama- niy meriwayatkan dari 'Ali, Tsa'labah ini bukanlah rawi pada riwayat al- Hakim, karena dalam riwayat ini Tsa'labah berasal dari Mesir. Kemu- dian al-Hafizh menunjukan kekeliru- an ini dengan menampilkan riwayat dari Abu Dawud yang berbeda yang sifatnya mauquf. Dari Abi Thahir ibn al-Sarh dari Ibn Wahb dari Yahya ibn Ayub ia berkata, dari Khalid ibn Yazid dari Tsa'labah ibn Abi al-Kindi dari Ábdullah ibn Ámr secara mauquf..... (Ittihaf al-Mihrah 9/440). Dengan de- mikian, lebih tepat, Tsa'labah ini dihu- kumi Majhul, sebagaimana jarh dari imam Abu Hatim, Tsa'labah ibn Abi al-Kindi: ia Majhul Hal. (al-Jarh wa al- Ta'dil 2/463)
Kedua, ada rawi yang bernama, Yahya ibn Utsman ibn Shalih al-Sah- miy. Imam al-Dzahabiy berkata: Pe- riwayatannya mengingkari (al-Kasyaf fi Ma'rifah man lahu riwayah fii al- Kutub al-Sittah 4/492). Muslim ibn Qasim berkata: ia terindikasi Syiah, ia selalu mencatat namun kerap meri- wayatkan hadits yang bukan dari ca- tatannya, karena itulah ia dipandang cacad (tidak diterima periwayatan- nya). (Tahdzib al-Tahdzib 4/377. Al- Hafizh menyimpulan dalam Taqrib- nya Shaduq, tertuduh pengikut aliran Syiah, sebagian ulama melemahkan periwayatannya dikarenakan kerap meriwayatkan bukan dari catatan aslinya. (Taqrib al-Tahdzib 1/1062).
    Dengan demikian, jalur inipun sangatdhaif dan tidak bisa menguatkan dan dikuatkan.
    Nampaknya, jalur mauquf yang dibawakan oleh imam al-Baihaqiy da- lam Syuȧbul Imannya lebih kuat dan didukung dengan beberapa syahid di- banding dengan sanad marfu. Dengan demikian, tepatnya hadits ini adalah mauquf, sebagaimana diungkapkan juga oleh Imam Ibn Katsir "Dan yang benar pada hadits ini adalah riwayat Mauquf (dari ucapan Ibn Amr), Walla- ahu A'lam. (fadhail al-Quran hal. 297)
  4. Hadits Orangtua yang diberi mahkota disebabkan anaknya membaca al-Quran
    Hadits ini tidak ada kaitannya dengan hafalan seorang anak terhadap al-Quran, namun hadits ini pula menjadi salahsatu motivasi orangtua sehingga ada sebagian orangtua yang bersifat tasahul hingga berkeyakin- an adanya jaminan keselamatan bagi orangtua yang anaknya pandai mem- baca al-Quran. Hadits yang dimaksud adalah,
 مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ وَعَمِلَ بِمَا فِيهِ، أُلْبِسَ وَالِدَاهُ تَاجًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، ضَوْءُهُ أَحْسَنُ مِنْ ضَوْءِ الشَّمْسِ فِي بُيُوتِ الدُّنْيَا لَوْ كَانَتْ فِيكُمْ فَمَا ظَنُّكُمْ بِالَّذِي عَمِلَ بِهَذَا؟
"Barangsiapa yang membaca Al Qur'an dan melaksanakan apa yang terkan- dung di dalamnya, maka kedua orang tuanya pada hari kiamat nanti akan di- pakaikan mahkota yang sinarnya lebih terang dari pada sinar matahari di da- lam rumah-rumah di dunia, jika mata- hari tersebut ada diantara kalian, maka bagaimana perkiraan kalian dengan (pahala yang akan didapatkan) orang yang mengamalkan isi Al Qur'an itu?"

    Imam Ahmad dalam Musnadnya 24/402 no. 15645. Syarh Sunnah al-Baghawiy 4/435 no. 1179, dari Zab- ban dari Sahl dari Muádz al-Juhaniy dari Rasulullah Saw dengan redaksi:
مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ، فَأَحْكَمَهُ، وَعَمِلَ بِمَا فِيهِ
"Membaca al-Quran, menjadikan hu- kum dan mengamalkannya".
Abu Dawud dalam sunannya 2/70 no. 1453, Abu Ya'la dalam Musnad- nya 3/65 no. 1493, al-Baihaqiy dalam Syuábul Iman 3/342 no. 1797, 2/329
-no 1948. Al-Hakim dalam Mustadraknya 1/756 no. 2085, jalur yang sama dengan redaksi :
مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ وَعَمِلَ بِمَا فِيهِ
"Membaca al-Quran dan mengamalkannya"
Imam al-Thabaraniy dalam Al- Mu'jam al-Kabir (20/198 no. 445), ja- lur yang sama dengan redaksi,
مَنْ قَالَ سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيمِ بُنِي لَهُ غَرْسٌ الْجَنَّةِ، وَمَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ فَأَحْكَمَهُ فِي وَعَمِلَ بِمَا فِيهِ
"Barangsiapa yang mengucapkan subhanallah al-Azhim, maka akan disediakan satu tanaman baginya di surga, dan barangsiapa yang mem- baca al-Qur'an dan menjadikannya sebagai rujukan serta mengamalkan yang terkandung dalam al-Qur'an." 

    Redaksi yang dibawakan oleh Imam Ahmad, al-Baihaqiy, al-Hakim dan al-Thabaraniy terdapat perbe- daan, namun semuanya memiliki madar yang sama itu Zabbaan. Jalur  ini dhaif karena terdapat beberapa rawi lemah, yaitu pertama rawi yang bernama Sahl ibn Muadz ibn Anas, thabaqah keempat. Ibn Hibban ber- kata "Haditsnya tidak bisa dijadikan l'tibar jika Zaban ibn Faid meneri-ma darinya. (al-Tsiqat 4/321). Imamal-Dzahabiy mendhaifkannya. (al Kasyaf fii Ma'rifah man lahu riwayah
fii al-Kutub al-Sittah 2/547) Yahya ibn Ma'in berkata: Sahl ibn Muádz
ibn Anas dari bapaknya, ia Dhaif (al- Jarh wa al-Ta'dil 4/203. Ibn hajar me- nyimpulkan, Tidak masalah dengan periwayatannya kecuali jika Zabbaan meriwayatkan darinya. (Taqrib al-Tah- dzib 1/420).
Kedua, Zabbaan ibn Faid, thaba- qah keenam. Beliau di jarh oleh sege- nap ulama ahl Nuqad. Berikut dianta- ra komentarnya, Ibn Hibban berkata: Haditsnya sangat munkar, ia tafarrud
dalam periwayatan dari Sahl ibn Mu'adz seolah memalsukan dalam catatannya, tidak bisa dijadi- kan hujjah. (Tahdzib al-Kamal 1/621). Al-Dzahabiy berka- ta: memiliki keuta- maan, baik, namun ia dhaif. (al-Kasyaf fii Ma'rifah man lahu riwayah fii al-Kutub al-Sittah 2/411). Abdurrahman ber- kata: aku bertanya pada ayahku (Abu Hatim al-raziy) ten- tang Zabbaan ibn Faaid, beliau berkata: Shalih. (al-Jarh wa al-Ta'dil 3/616). Maksud ucapan shalih disini bahwa Zabbaan pada dasarnya 'adalahnya terjaga, namun kekeliruannya atau kelemahannya dalam periwayatan menjadikan riwa- yatnya munkar. Hal ini sebagaimana dipastikan oleh Abdurrahman ibn Abi Hatim dengan menyetujui pendapat- nya imam Ahmad bahwa Zabbaan adalah rawi yang munkar. (al-Jarh wa al-Ta'dil 3/616). Imam Ahmad berkata: Hadits-haditsnya Munkar. (Tahdizb al-Tahdzib 1/621). Al-Hafizh Ibn Ha- jar menyimpulkan dalam Taqribnya: haditsnya dhaif terlepas dari kebaik- an dan ibadahnya. (Taqrib al-Tahdzib 1/334). Dalam periwayatan ini, al- Hafizh telah menetapkan bahwa Zab- baan ketika menerima dari Sahl maka periwayatannya ditolak, dengan kata lain jalur ini adalah munkar.
Tedapat redaksi lain dari imam al- Hakim dalam Mustadraknya, dimana menyebutkan bahwa yang akan dipa- kaikan mahkota itu adalah pembaca- nya, bukan kedua orangtuanya.
أَخْبَرَنَا بَكْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ الصَّيْرَفِيُّ ، بِمَرْوَ ، ثنا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ الْفَضْل الْبَلْخِيُّ ، ثنا مَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ ، ثنا بَشِيرُ بْنُ مُهَاجِرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ الْأَسْلَمِي ، عَنْ أَبِيهِ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ وَتَعَلَّمَهُ وَعَمِلَ بِهِ أَلْبِسَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ تَاجًا مِنْ نُورٍ ضَوْءُهُ مِثْلُ ضَوْءِ الشَّمْسِ ، وَيُكْسَى وَالِدَيْهِ حُلَّتَانِ لَا يَقُومُ بهما الدُّنْيَا فَيَقُولَانِ بِمَا كُسِينَا ؟ فَيُقَالُ: بأَخْذِ وَلَدِكُمَا الْقُرْآنَ "
Telah mengkhabarkan kepada kami Bakr ibn Muhammad al-Shairafiy, telah menerangkan kepada kami al-Shamad ibn al-Fadhl al-Balkhiy, telah menerangkan kepada kami Makiy ibn Ibrahim, telah menerangkan ke
pada kami Basyiir ibn Muhaajir dari Abdullah ibn Buraidah al-Aslamiy dari Buraidah al-Aslamiy Rhadiyalala- ahu Ánhu ia berkata, Rasulullah Saw bersabda: "Barangsiapa yang mem- baca Al-Qur'an, mempelajarinya dan mengamalkannya kelak pada hari ki- amat dikenakan mahkota dari cahaya yang sinar kemilaunya seperti cahaya matahari. Dan bagi kedua orang tua- nya masing-masing dikenakan untuk- nya dua pakaian kebesaran yang tak bisa dinilai dengan dunia. Maka kedua orangtuanya bertanya: karena apa kami diberi pakaian (kemuliaan) se- perti ini?' Maka dijawab: 'Karena anak kalian berdua belajar dan menghapal Al-Qur`an"." (Mustadrak al-Hakim 1/770 no. 2139)
Hadits inipun tidak luput dari kele- mahan, karena terdapat rawi bernama Basyir ibn Muhajir, berikut beberapa komentar ulama ahl naqd, Ibn Bukair al-Baghdadi bertanya kepada imam al-Daraquthniy tentang rawi Basyir ibn Muhajir, beliau berkata: periwa- yatannya tidak kuat. (Sualat Abi Ab- dillah ibn Bukair li Imam Abi al-Hasan al-Daraquthniy hal. 51 pada sualat no. 6). Yahya ibn Main memandangnya Tsiqah. Namun Abdurrahman me- nyebutkan bahwa aku bertanya ke- pada ayahku tentang rawi Basyir ibn Muhajir, ia (Ibn Abi Hatim) berkata: Haditsnya dicatat namun tidak dijadi- kan hujjah. (al-Jarh wa al-Ta'dil 2/278- 279). Imam al-Nasaiy berkata: ia tidak kuat. (Al-Dhu'afa wa al-Matrukun li al-Nasaiy hal. 23). Imam al-Bukhari berkata: Sebagian haditsnya menye- lisihi. (al-Kamil fi al-Dhu'afa al-Rijal 2/1839). Imam Ahmad berkata: la Munkarul Hadits. (Tahdzib al-Tahdzib 1/236). Al-Hafizh memasukan Basyir ibn Muhajir pada golongan rawi mu- dallis yang ia martabati tingkat kedua (Thabaqat al-Mudallisin, Ta'rif ahl al-Taqdis bimaratibi al-Maushufin bi al-Tadlis hal. 28 no. 38). Dari beberapa penjelasan para ahl nuqad, maka bisa disimpulkan bahwa pada dasarnya Basyir ibn Muhajir rawi yang shaduq, namun apabila ia tafarrud dalam pe- riwayatannya maka ditolak terlebih adanya indikasi nakarah.

Terdapat beberapa Hadits shahih terkait keutamaan membaca dan menghafal al-Quran bagi para pembacanya diantaranya adalah
 عَنْ عَائِشَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَثَلُ الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ، وَهُوَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ، إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ حَافِظٌ لَهُ مَعَ السَّفَرَةِ الكِرَامِ البَرَرَةِ، وَمَثَلُ الرَّحْمَةُ، وَحَفْتَهُمُ الَّذِي يَقْرَأ، وَهُوَ يَتَعَاهَدُهُ، وَهُوَ عَلَيْهِ شَدِيدٌ فَلَهُ أَجْرَانِ
Dari 'Aisyah Ra dari Nabi Saw, beli- au bersabda: "Perumpamaan orang membaca Al Qur'an sedangkan ia menghafalnya, maka ia akan bersama para Malaikat mulia. Sedangkan per- umpamaan seorang yang membaca Al Qur`an dengan tekun, dan ia menga- lami kesulitan atasnya, maka dia akan mendapat dua ganjaran pahala." (HR. al-Bukhari 6/166 no. 4937)
عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْمَاهِرُ  بِالْقُرْآنِ مَعَ السَّفَرَةِ  الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ، وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَعْتَعُ فِيهِ ، وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌ، لَهُ أَجْرَانِ».
Dari 'Aisyah Ra ia berkata, Rasulul- lah Saw bersabda: "Orang yang lancar membaca Alquran akan bersama ma- laikat utusan yang mulia lagi berbakti, sedangkan orang yang membaca Alquran dengan tersendat-sendat lagi berat, maka ia akan mendapatkan dua paha- la." (HR. Muslim 1/549 no. 244)

    Dua hadis ini menjelaskan keuta- maan bagi para pembacanya, baik ia mahir membaca dan menghafalnya ataupun mendapat kesulitan dalam membacanya. Kemudian Rasulullah Saw kembali menjelaskan terkait anjuran dan keutamaan membaca al-Quran baik di Masjid, di rumah, sen- diri maupun secara bersama-sama.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ تَعَالَى، يَتْلُونَ كِتَاب الله السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ
الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ»

"Tidaklah berkumpul suatu kaum di salah satu rumah Allah, mereka mem- baca kitab Allah dan mempelajarinya, kecuali akan turun ketentraman kepa- da mereka, diliputi oleh rahmat, dikeli- lingi oleh para malaikat dan Allah akan menyebut mereka ke hadapan makhluk di sisi-Nya." (Hr. Abu Dawud 2/71 no. 1455)
    Dari pemaparan beberapa Hadis ini, menujukan bahwa pembaca al-Qur'an dan atau penghafal memiliki keutamaan dan fahala yang besar. Orang tua tetap akan mendapatkanpahala sebab keshalihan anaknya dari jasa orangtua yang telah ikut mendidik dan membiayai anaknya, namun bukan berarti terlepas dari kewajiban untuk membaca al-Quran dan tidak berkeyakinan akan masuk surga secara otomatis disebabkan anaknya mahir dalam membaca atau menghafal al-Quran.


Hukum Membaca Surat Al Kahfi Hari Jum'at dan Malam Jum'at



 KAMIS, 16 FEBRUARI 2023

Membaca Surah Al Kahfi Pada Malam atau Hari Jum'at.

 BY HENDI SANTIKA — 19 JANUARI 2018

Mengenai kedudukan hadits tentang keutamaan membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, para ulama telah terjadi perbedaan pendapat. Di antara mereka ada yang menshahihkan keterangan-keterangan mengenai sunnahnya membaca surah Al-Kahfi pada malam atau hari Jum’at, dan ada pula yang melemahkan keterangan-keterangan tersebut. Di antara yang menshahihkan, ialah Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albany. Berikut teks haditsnya :


عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :)مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ)


Dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang membaca surah Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka Allah akan menyinarinya dengan cahaya di antara dua Jum’at.” (Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrok II/399 no.3392, dan Al-Baihaqi di dalam Sunannya III/249 dengan nomor.5792). Al-Hakim berkata: “Isnad Hadits ini shohih, akan tetapi Imam Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya”. Syaikh Al Albani berkata: “Hadits ini shohih.” (lihat Shohih Al-Jami’ no. 6470, dan Shohih At-Targhib wa At-Tarhib I/180 no.736). Untuk menguraikan permasalahan ini, kami rangkum dari hasil kajian syaikh DR. Abdullah Bin Fauzan Bin Shalih Al-Fauzan, dalam bukunya Al-Ahadits Al-Waridah fi Qira-at Surah al-Kahfi yaum Al-Jum’ah dan hasil kajian syaikh DR. Sa’id bin Shalih ar-Raqib al-Ghamidi, dosen hadits dan ilmu-ilmu hadits serta dosen Dirasat Islamiyah fakultas Tarbiyah, Universitas Bahah, Zhahran (Arab Saudi) dalam bukunya Al-Ahadits Al-Waridah fi Fadhli Qira-at Surah al-Kahfi aw Ba’dhi Ayatiha Jam’an wa Takhrijan. Dalam masalah ini, DR. Abdullah Bin Fauzan Bin Shalih Al-Fauzan menyebutkan sepuluh buah hadits dan tiga atsar. Sepuluh hari itu dinisbahkan kepada Abu Sa’id Al-Khudriy RA, Ali bin Ali Tholib RA, Aisyah RA, Zaid bin Kholid RA, Ibn Abbas RA, Ibn Umar RA, Abu Hurairah RA, Al-Barra RA, dan Ismail bin Rofi’ RA. Adapun tiga atsar adalah dinisbahkan kepada Abi Al-Mihlab Al-Jaramy, Abi Qilabah Al-Jaramy, dan kepada Kholid bin Ma’dan. Yang menjadi perbincangan pada masalah ini, adalah Hadits-hadits yang dinisbahkan kepada Abu Sa’id Al-Khudriy RA, karena hadits-hadits yang dinisbahkan kepada sahabat-sahabat yang lain tidak diragukan lagi akan kedhoifannya. Berikut kutipan ringkas kajian terhadap derajat hadits yang dinisbahkan kepada Abu Sa’id Al-Khudriy RA : Hadits Abi Sa’id Al Khudriy RA berpangkal satu sanad yaitu pada Abu Hasyim Ar Rumany, dari Abi Mijlaz, dari Qaes bin Abad, dari Abu Sa’id Al Khudriy RA. Dari Abu Hasyim Ar Rumany telah meriwayatkan 3 orang muridnya yaitu Husyaim, Sufyan At Tsaury, dan Syu’bah. Dari jalan mereka bertiga telah berbeda dalam periwayatannya baik sanad maupun matannya, sebagai berikut : 1. Jalur Husyaim bin Basyir Melalui jalur Husyaim telah terjadi perbedaan baik pada sanad maupun matan. Adapun perbedaan pada sanad, telah meriwayatkan darinya murid-muridnya atas dua jalur, yaitu mauquf dan marfu’. Jalur Mauquf, Riwayat Husyaim bin Basyir dari Abu Hasyim ar-Rumani dari Abu Mijlaz dari Qais bin Abbad dari Abu Sa’id Al-Khudriy RA. Riwayat ini mauquf (berupa perkataan sahabat Abu Said Al-Khudri RA, bukan sabda Nabi Muhammad SAW). Di samping perbedaan sanad, melalui jalur mauquf ini pun terjadi perbedaan matan, yaitu : Dengan lafal: hari Jum’at dan malam Jum’at. Adapun perawi yang meriwayatkan dari jalur Husyaim bin Basyir yang mauquf  dengan lafal hari Jum’at ini adalah:


Abu Ubaid al-Qasim bin Salam Al-Baghdadi

Hadits dari jalur ini dikeluarkan oleh Imam Abu Ubaid al-Qasim bin Salam dalam kitabnya Fadhail Al-Qur’an no. 380 dan darinya Imam Adz-Dzahabi mengeluarkan dalam Tarikh Al-Islam (6/37) dengan lafal:


مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ


Barangsiapa membaca surah al-Kahfi pada hari Jum’at, niscaya akan ada cahaya terang yang menyinari antara dirinya dengan baitul ‘atiq (Ka’bah). (HR. Abu Ubaid al-Qasim bin Salam dan Adz-Dzahabi)


Ahmad bin Khalaf al-Baghdadi

Hadits dari jalur ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Dhurais dalam kitabnya Fadhail Al-Qur’an no. 205 dan darinya Imam Al-Khatib al-Baghdadi mengeluarkan dalam Tarikh Baghdad (4/134) dengan lafal: Barangsiapa membaca surah al-Kahfi pada hari Jum’at, niscaya aka nada cahaya terang yang menyinari antara dirinya dengan baitul ‘atiq (Ka’bah). (HR. Ibnu Dhurais dan Al-Khatib al-Baghdadi)


Sa’id bin Manshur

Hadits dari jalur ini dikeluarkan oleh Imam Sa’id bin Manshur dalam kitabnya As-Sunan dan darinya Imam Al-Baihaqi mengeluarkan dalam Syu’ab al-Iman (2/474 no. 2444) dan As-Sunan Al-Kubra, dengan lafal: Barangsiapa membaca surah al-Kahfi pada hari Jum’at, niscaya aka nada cahaya terang yang menyinari antara dirinya dengan baitul ‘atiq (Ka’bah). (HR. Sa’id bin Manshur dan Al-Baihaqi) Sedangkan perawi yang meriwayatkan dari jalur Husyaim bin Basyir yang mauquf  dengan lafal malam Jum’at adalah Muhammad bin Fadhl as-Sadusi. Hadits ini dikeluarkan oleh Ad-Darimi dalam Sunan ad-Darimi (2/546 no. 3407) dengan lafal:


مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ، أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ


Barangsiapa membaca surah al-Kahfi pada malam Jum’at, niscaya aka nada cahaya terang yang menyinari antara dirinya dengan baitul ‘atiq (Ka’bah). (HR. Ad-Darimi, Sunan Ad-Darimi: kitab fadhail al-qur’an bab fadhlu surah al-kahfi, no. 3407). Kedudukan rawi hadits Adapun kedudukan para perawi jalur sanad ini adalah sebagai berikut: Pangkal sanad yaitu Husyaim bin Basyir bin Qasim bin Dinar as-Sulami al-Wasithi. Tentang statusnya, Imam Ahmad berkata : ia banyak melakukan tadlis. Dan Imam Ahmad meragukan akan sima’-nya. Imam Abu Hatim berkata: Ia tsiqah, Imam Adz-Dzahabi berkata: Ia Imam, tsiqah, mudallis (suka memanipulasi hadits), Ibnu Hajar berkata: tsiqah, tsabt (teguh, kuat), banyak melakukan tadlis (manipulasi hadits) dan mursal khafi. Al-Alla’i mencantumkannya dalam peringkat kedua para perawi mudallis, dan Ibnu Hajar mencantumkannya dalam peringkat ketiga para perawi mudallis. Ia lebih tepat di peringkat tiga para perawi mudallis, karena ia banyak melakukan tadlis. (Lihat: Al-‘Ilal-riwayat Al-Mawardzy- nomor 31, Hilyah Al-Auliya, 9/163, Al-Jarh wa at-Ta’dil, 1/295; 9/115 biografi no. 487, Tahdzib al-Kamal, 30/272 biografi no. 6595,  Al-Kasyif, 3/198 biografi no. 6085, Jami’ at-Tahshil hlm. 294 biografi no. 849, Taqrib at-Tahdzib hlm. 1023 biografi no. 7362 dan Ta’rif Ahl at-Taqdis hlm. 158 biografi no. 111) Adapun para perawi jalur mauquf dengan menyebutkan hari Jum’at statusnya adalah:


Qasim bin Salam al-Baghdadi Abu Ubaid al-faqih al-qadhi. Tentang statusnya, Imam Yahya bin Ma’in, Abu Daud, dan ad-Daruquthni berkata: Ia tsiqah. Ibnu Hajar berkata: Ia ulama terkenal, tsiqah, dan mulia. (Lihat: Tahdzib al-Kamal, 23/354 biografi no. 4792 dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 450 biografi no. 5462).

Ahmad bin Khalaf al-Baghdadi. Tentang statusnya, Imam Al-Khatib al-Baghdadi berkata: ia meriwayatkan dari Husyaim bin Basyir, dan ia bukanlah perawi hadits yang terkenal di kalangan kami.” (Tarikh Baghdad, 4/134).

Said bin Manshur bin Syu’bah al-Khurasani Abu Utsman al-Marwazi. Tentang statusnya, Imam Abu Hatim dan Ibnu Numair berkata: Ia tsiqah. (Lihat: Al-Jarh wa at-Ta’dil, 4/68 biografi no. 284 dan Tahdzib al-Kamal, 11/77 biografi no. 2361).

Sedangkan dari keempat murid Husyaim bin Basyir yang meriwayat dengan lafal malam Jum’at hanyalah Muhammad bin Fadhl as-Sadusi, laqabnya adalah ‘Arim, Abu Nu’man al-Bashri. Tentang statusnya, Imam Abu Hatim, al-‘Ijli dan Ibnu Hajar berkata: Ia tsiqah. Ibnu Hajar menambahkan: ia tsabt (teguh, kuat hafalan), namun hafalannya berubah di usia tua. Ad-Daruquthni berkata: Hafalannya berubah di usia tua, haditsnya yang nampak setelah hafalannya bercampur baur adalah hadits munkar, meskipun ia sendiri tsiqah. ((Lihat: Al-Jarh wa at-Ta’dil, 8/58 biografi no. 267, Tahdzib al-Kamal, 26/287 biografi no. 5547, Mizan al-I’tidal, 4/7 biografi no. 8057, Al-Kawakib an-Nayyirat hlm. 382 no. 52 dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 889 biografi no. 6266) Kesimpulan : Sanad hadits-hadits ini lemah. Jalur Marfu’, riwayat Husyaim bin Basyir dari Abu Hasyim ar-Rumani dari Abu Mijlaz dari Qais bin Abbad dari Abu Sa’id Al-Khudriy RA dari Nabi Muhammad SAW. Riwayat ini marfu’ (bersambung sampai Nabi Muhammad SAW). Adapun perawi yang meriwayatkan dari jalur Husyaim bin Basyir yang marfu’ ini adalah:


Nu’aim bin Hammad al-Marwazi.

Hadits dengan jalur ini dikeluarkan oleh imam Al-Hakim dalam al-Mustadrak (2/399) dan darinya imam Al-Baihaqi mengeluarkan dalam as-Sunan al-Kubra (3/249) dan as-Sunan as-Shaghir (2/42 no. 470) dengan lafal:


إِنَّ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ


Sesungguhnya barangsiapa membaca surah al-Kahfi pada hari Jum’at, niscaya akan ada cahaya terang yang menyinari dirinya di antara kedua Jum’at. (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)


Yazid bin Makhlad

Hadits dengan jalur ini dikeluarkan oleh imam Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman (2/475 no. 2445) dan Fadhail al-Awqat hlm. 502 no. 279, dengan lafal:


مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ


Barangsiapa membaca surah al-Kahfi pada hari Jum’at, niscaya akan ada cahaya terang yang menyinari antara dirinya dengan baitul ‘atiq (Ka’bah). (HR. Al-Baihaqi). Kedudukan rawi hadits Kedudukan para perawi jalur marfu’ dengan menyebutkan hari Jum’at statusnya adalah:


Nu’aim bin Hammad bin Mu’awiyah al-Khuza’i Abu Abdillah al-Marwazi. Tentang statusnya, Imam Yahya bin Ma’in berkata: ia tsiqah, lalu Yahya bin Ma’in mencelanya dengan mengatakan: ia meriwayatkan dari orang-orang yang tidak tsiqah. Imam Ahmad berkata: Dahulu ia termasuk orang yang tsiqah. Abu Hatim berkata: Statusnya shidq (jujur). Al-‘Ijli berkata: Ia tsiqah. An-Nasai berkata: ia lemah, Imam Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab ats-Tsiqat lalu berkata: Terkadang ia keliru dan salah sangka. Adz-Dzahabi berkata: Ia diperselisihkan. Dalam Mizan al-I’tidal, Imam Adz-Dzahabi berkata: Ia seorang ulama besar, meski lemah di bidang hadits. Ibnu Hajar berkata: Ia jujur tapi banyak keliru. (Lihat: Al-Jarh wa at-Ta’dil, 8/463 biografi no. 2125, Tahdzib al-Kamal, 29/466 biografi no. 6451,  Ma’rifat ats-Tsiqat, 2/316 biografi no. 1858, Ats-Tsiqat, 9/219, Tarikh Abi Zur’ah ad-Dimasyqi dan At-Ta’dil wa at-Tajrih karya Al-Baji, 2/779)

Yazid bin Makhlad Abu Khadasy al-Wasithi. Imam Abu Zur’ah berkata tentang statusnya: ia orang yang haditsnya munkar (sangat lemah).  (Sualat al-Bardzi’i hlm. 760)

Kesimpulan : Hadits-hadits di atas lemah. 2. Jalur Sufyan At Tsaury Jalur Sufyan ats-Tsauri diperselisihkan dalam dua jalan periwayatan: Pertama, riwayat Sufyan ats-Tsauri dari Abu Hasyim ar-Rumani dari Abu Mijlaz dari Qais bin Abbad dari Abu Sa’id Al-Khudriy RA. Riwayat ini mauquf. Adapun perawi yang meriwayatkan dari jalur Sufyan ats-Tsauri yang mauquf ini ada lima orang yaitu:


Abdur Razzaq bin Hammam ash-Shan’ani

Dikeluarkan oleh Abdur Razzaq dalam Al-Mushannaf (1/186 no. 730) dan (3/377 no. 6023) dan dari jalan ini Ath-Thabarani mengeluarkannya dalam kitab Ad-Du’a no. 391.


Qabishah bin Uqbah

Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman (3/21 no. 3038)


Abdurrahman bin Mahdi

Dikeluarkan oleh Nu’aim bin Hammad dalam kitab Al-Fitan (1/344) dan dari jalurnya Al-Hakim mengeluarkannya dalam kitab Al-Mustadrak (5/137), dikeluarkan juga oleh An-Nasai dalam As-Sunan al-Kubra (6/236 no. 10790) dari Muhammad bin Basyar. Dikeluarkan juga oleh Al-Hakim dalam kitab Al-Mustadrak (5/137) dari Ahmad bin Hambal. Ketiga jalur ini meriwayatkan dari Abdurrahman bin Mahdi.


Waki’ bin Jarrah

Dikeluarkan oleh Nu’aim bin Hammad dalam kitab Al-Fitan (1/344)


Abdullah bin Mubarak

Dikeluarkan oleh An-Nasai dalam As-Sunan al-Kubra (6/25 no. 9911) Dari kelima jalur tersebut diriwayatkan dengan lafal:


مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ كَمَا أُنْزِلَتْ ، ثُمَّ أَدْرَكَ الدَّجَّالَ لَمْ يُسَلَّطْ عَلَيْهِ ، أَوْ لَمْ يَكُنْ لَهُ عَلَيْهِ سَبِيلٌ ، وَمَنْ قَرَأَ سُورَةَ  الْكَهْفِ كَانَ لَهُ نُورًا مِنْ حَيْثُ قَرَأَهَا مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَكَّةَ


“Barangsiapa membaca surah Al-Kahfi sebagaimana ia diturunkan kemudian ia mendapati Dajjal, niscaya Dajjal tidak akan mampu menguasai dirinya dan barangsiapa membaca surah Al-Kahfi niscaya baginya cahaya dari tempat ia membacanya sampai Makkah.” Di dalam riwayat di atas disebutkan secara mutlak tidak dibatasi hari Jum’at, kecuali riwayat Qabishah bin Uqbah, Ia secara menyendiri menyebutkan hari Jum’at. Kedua, riwayat Sufyan ats-Tsauri dari Abu Hasyim ar-Rumani dari Abu Mijlaz dari Qais bin Abbad dari Abu Sa’id Al-Khudriy RA dari Nabi Muhammad SAW. Riwayat ini marfu’. Satu-satunya perawi yang meriwayatkan dari jalur Sufyan ats-Tsauri yang marfu’ ini adalah: Yusuf bin Asbath. Dikeluarkan oleh Ibnu Suni dalam kitab Amal al-Yaum wa al-Lailah no. 30 dan dari jalurnya Ibnu Hajar mengeluarkannya dalam Nataij al-Afkar (1/344) dan Al-Baihaqi dalam kitab Ad-Da’awat no. 59. Kedudukan rawi hadits Kedudukan para perawi jalur pertama darinya adalah: Pangkal sanad, yaitu Sufyan bin Sa’id bin Masruq ats-Tsauri Abu Abdillah al-Kufi. Tentang statusnya, Al-Khatib al-Baghdadi berkata: Ia adalah salah seorang imam kaum muslimin dan ulama agama, telah disepakati sebagai orang yang amanah sehingga ia tidak memerlukan klarifikasi lagi. Selain itu ia seorang ulama yang cermat, berpengetahuan, kuat hafalan, wara’, dan zuhud. (Lihat: Tarikh Baghdad, 9/165, Tahdzib al-Kamal, 11/154 biografi no. 247 dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 244 biografi no. 2445) Adapun kedudukan murid Sufyan At Tsaury adalah sebagai berikut :


Abdur Razzaq bin Hammam bin Nafi’ Abu Bakar ash-Shan’ani. Tentang statusnya, imam Ahmad berkata: Aku tidak pernah melihat orang yang lebih baik haditsnya daripada Abdur Razzaq. Ya’qub bin Syaibah berkata: Ia tsiqah dan teguh hafalan. Ibnu Hajar berkata: ia tsiqah, hafizh, pengarang kitab hadits yang terkenal, di akhir hayatnya buta sehingga hafalannya berubah, dan ia cenderung kepada Syi’ah. (Lihat: Al-Ilal wa Ma’rifat ar-Rijal, 2/59 biografi no. 1545, Tahdzib al-Kamal, 18/52 biografi no. 3451, dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 607 biografi no. 4092)

Qabishah bin Uqbah bin Muhammad bin Sufyan bin Uqbah Abu Amir al-Kufi. Tentang statusnya, imam Abu Hatim berkata: Ia jujur, aku tidak melihat seorang perawi hadits yang menyampaikan hadits dengan satu lafal tanpa pernah mengalami perubahan selain Qabishah bin Uqbah. An-Nasai berkata; Ia tidak mengapa. Al-Ijli berkata: Ia tsiqah. Adz-Dzahabi berkata: ia penghafal hadits dan ahli ibadah.” Adz-Dzahabi juga berkata: Ia orang jujur dan mulia. Ibnu Hajar berkata: Ia jujur dan terkadang menyelisihi (ulama hadits yang lebih kuat darinya).

Dr. Sa’id bin Shalih ar-Raqib berkata: “Pendapat yang lebih kuat menyatakan derajatnya tsiqah. Ulama yang menurunkan derajatnya dari derajat tsiqah beralasan bahwa Qabishah menyelisihi (para perawi yang lebih tsiqah darinya) dalam beberapa hadits ats-Tsauri. Namun ia dinyatakan tsiqah oleh sejumlah ulama hadits. Adz-Dzahabi setelah menyebutkan pendapat para ulama tentang statusnya, mengatakan: Ia justru dijadikan hujah dan dianggap tsiqah oleh mereka meski ia memiliki beberapa kekeliruan. (Lihat: Al-Jarh wa at-Ta’dil, 7/126 biografi no. 722, Ma’rifat ats-Tsiqat, 2/215 biografi no. 1511, At-Thabaqat al-Kubra, 6/370, Ats-Tsiqat Ibnu Hibban, 9/21,  Tahdzib al-Kamal, 23/481 biografi no. 6036, Mizan al-I’tidal, 2/383 biografi no. 6861, Al-Kasyif, 2/340 biografi no. 4616, dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 797 biografi no. 5548)”. Sedangkan Dr. Abdullah bin Fauzan bin Shalil Al-Fauzan menyatakan : Riwayat Qabishah dari Sufyan diperbincangkan. Ibnu Abi Khoitsamah mengatakan dari Yahya bin Ma’in : Ia tsiqoh kecuali pada hadits Sufyan Ats Tsaury, ia tidak kuat. Imam Ahmad berkata : Ia banyak salah. Ya’qub bin Syaibah mengatakan : Ia tsiqoh, jujur, utama, tetapi secara khusus diperbincangkan riwayatnya dari Sufyan. Dan Ibn Ma’in melemahkan riwayatnya dari Sufyan. Al Hasil : “Riwayat Qobishah dengan menyebutkan Jum’at adalah syadz, ia menyalahi riwayat yang lebih shahih dari Waki’, Ibn Mahdy, dan Abdurrozak  dan mereka tidak menyebut lafal hari Jum’at.


Abdurrahman bin Mahdi bin Hasan al-Anbari, Abu Sa’id al-Bashri. Tentang statusnya, imam Abu Hatim berkata: Ia imam dan tsiqah. Ibnu Hibban berkata: ia termasuk golongan para ulama penghafal hadits yang tekun dan teliti, hidup wara’, banyak menghafal, mengumpulkan, memahami, mengarang, dan menceritakan hadits. Ia hanya meriwayatkan dari para perawi yang tsiqah. Ibnu Hajar berkata: Ia tsiqah, teguh, penghafal hadits, pakar di bidang biografi perawi hadits dan hadits.  (Lihat: Al-Jarh wa at-Ta’dil, 1/251 biografi no. 1382, Ats-Tsiqat Ibnu Hibban, 8/373, Tahdzib al-Kamal, 17/430 biografi no. 3969, dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 601 biografi no. 4044)

Waki’ bin Jarrah bin Mulaih ar-Ruasi Abu Sufyan al-Kufi. Tentang statusnya, imam Yahya bin Ma’in berkata: Perawi yang teguh di Irak adalah Waki’. Ahmad berkata: Waki’ bin Jarrah adalah imam kaum muslimin pada zamannya. Ibnu Hajar berkata: Ia tsiqah, penghafal hadits, dan ahli ibadah. (Lihat: Tarikh Baghdad, 13/474, Tahdzib al-Kamal, 30/462 biografi no. 6695, Muqaddimah Ibnu Shalah hlm. 288-289 dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 581 biografi no. 7414)

Abdullah bin Mubarak bin Wadhah al-Hanzhali Abu Abdirrahman al-Marwazi.Tentang statusnya, imam Yahya bin Ma’in berkata: Abdullah bin Mubarak adalah sebuah kantong ilmu, sangat teguh, dan tsiqah, seorang ulama yang haditsnya shahih.” Ibnu Hajar berkata: Ia tsiqah, teguh, pakar fiqih, dan seorang ulama. (Lihat: Tahdzib al-Kamal, 16/5 biografi no. 3520 dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 540 biografi no. 3595)

Sedangkan kedudukan para perawi jalur sanad kedua ini adalah sebagai berikut: Yusuf bin Asbath bin Washil Abu Muhammad asy-Syaibani. Tentang statusnya, imam Yahya bin Ma’in dan Ahmad bin Hambal berkata: Ia tsiqah. Abu Hatim berkata: Ia seorang ahli ibadah. Ia mengubur buku-bukunya maka ia banyak keliru. Ia orang yang shalih, namun haditsnya tidak bisa dijadikan hujah. Dr. Sa’id bin Shalih ar-Raqib berkata: Ia tsiqah, namun setelah ia mengubur buku-bukunya, periwayatan haditsnya banyak keliru, dan hadits yang saya kaji ini adalah bukti kekeliruannya. (Lihat: Al-Jarh wa at-Ta’dil, 9/218 biografi no. 910, Al-Kamil fi Dhu’afa’, 7/157, Adh-Dhu’afa’ al-Kabir, 4/454  biografi no. 2084, Tarikh Yahya bin Ma’in Riwayah ad-Darimi hlm. 227 soal no. 874 dan Sualat Abi Daud li-Ahmad hlm. 286 soal no. 330) Kesimpulan : Hadits riwayat Sufyan yang mauquf kedudukannya shahih kecuali riwayat Qabishah,  sedangkan yang marfu kedudukannya lemah.  3. Jalur Syu’bah bin Hajjaj Jalur Syu’bah bin Hajjaj diperselisihkan dalam dua jalan periwayatan: Pertama, riwayat Syu’bah bin Hajjaj dari Abu Hasyim ar-Rumani dari Abu Mijlaz dari Qais bin Abbad dari Abu Sa’id Al-Khudriy RA dari Nabi Muhammad SAW. Riwayat ini marfu’. Adapun perawi yang meriwayatkan dari jalur Syu’bah bin Hajjaj yang marfu’ ini adalah:


Yahya bin Katsir.

Jalur ini dikeluarkan oleh imam An-Nasai dalam as-sunan al-kubra (6/236 no. 10788), ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Awsath (2/123 no. 1455), al-Hakim dalam al-Mustadrak (1/752) dan dari jalur ini pula mengeluarkan imam al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman (2/457 no. 2446) dengan lafal:


مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ كَمَا أُنْزِلَتْ كَانَتْ لَهُ نُورًا مِنْ مَقَامِهِ إِلَى مَكَّةَ ، وَمَنْ قَرَأَ بِعَشْرِ آيَاتٍ مِنْ آخِرِهَا فَخَرَجَ الدَّجَّالُ لَمْ يُسَلَّطْ عَلَيْهِ


“Barangsiapa membaca surah Al-Kahfi sebagaimana ia diturunkan niscaya baginya cahaya dari tempatnya sampai Makkah, dan barangsiapa membaca sepuluh ayat terakhir surah Al-Kahfi sedangkan Dajjal telah keluar niscaya ia tidak akan bisa dikuasai oleh Dajjal.”


Abdush Shamad bin Abdul Warits

Jalur ini dikeluarkan oleh imam al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman (3/21 no. 2547). Dengan lafal:


مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ كَمَا أُنْزِلَتْ كَانَتْ لَهُ نُورًا مِنْ حَيْثُ قَرَأَهَا إِلَى مَكَّةَ


“Barangsiapa membaca surah Al-Kahfi sebagaimana ia diturunkan niscaya baginya cahaya dari tempat ia membacanya sampai Makkah.” Kedua, riwayat Syu’bah bin Hajjaj dari Abu Hasyim ar-Rumani dari Abu Mijlaz dari Qais bin Abbad dari Abu Sa’id Al-Khudriy RA. Riwayat ini mauquf. Adapun perawi yang meriwayatkan dari jalur Syu’bah bin Hajjaj yang mauquf ini adalah:


Muhammad bin Ja’far

Jalur ini dikeluarkan oleh An-Nasai dalam as-sunan al-kubra (6/236 no. 10789) dengan lafal:


مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ كَمَا أُنْزِلَتْ كَانَتْ لَهُ نُورًا مِنْ حَيْثُ يَقْرَؤُهُ إِلَى مَكَّةَ ، وَمَنْ قَرَأَ آخِرَ  الْكَهْفِ فَخَرَجَ الدَّجَّالُ لَمْ يُسَلَّطْ عَلَيْهِ


“Barangsiapa membaca surah Al-Kahfi sebagaimana ia diturunkan niscaya baginya cahaya dari tempat ia membacanya sampai Makkah, dan barangsiapa membaca ayat-ayat terakhir surah Al-Kahfi sedangkan Dajjal telah keluar niscaya ia tidak akan bisa dikuasai oleh Dajjal.”


Mu’adz bin Mu’adz Al-Anbari

Jalur ini disebutkan oleh imam Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman (3/21) setelah menyebutkan hadits no. 2547.


Amru bin Marzuq

Jalur ini disebutkan oleh imam Ath-Thabarani dalam kitab Ad-Du’a no. 391. Adapun kedudukan para perawi jalur sanad ini adalah sebagai berikut: Pangkal sanad, yaitu Syu’bah bin Hajjaj bin Ward al-Ataki al-Azdi Abu Bustham al-Wasithi. Tentang statusnya, imam Sufyan ats-Tsauri berkata: Syu’bah adalah amirul mukminin di bidang hadits. An-Nasai berkata: Orang-orang yang dipercaya Allah untuk menjaga ilmu rasul-Nya ada tiga orang; Syu’bah bin Hajjaj, Yahya bin Sa’id al-Qathan, dan Malik bin Anas.” (Lihat: Tahdzib al-Kamal, 27/479 biografi no. 2739 dan Siyar A’lam an-Nubala’, 8/106) Adapun para perawi jalur pertama darinya adalah:


Yahya bin Katsir bin Dirham al-Anbari Abu Ghasan al-Bashri. Tentang statusnya, Abu Hatim berkata: haditsnya shalih. An-Nasai berkata: Ia tidak mengapa. Ibnu Hajar berkata: Ia tsiqah. (Lihat: Al-Jarh wa at-Ta’dil, 9/183 biografi no. 760, Tahdzib al-Kamal, 13/499 biografi no. 6904 dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 595 biografi no. 7629)

Abdush Shamad bin Abdul Warits bin Sa’id bin Tamimi Abu Sahl al-Bashri. Tentang statusnya, Ibnu Sa’ad berkata: Ia tsiqah, insya Allah. Al-Ijli berkata: Ia tsiqah. Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab ats-tsiqat. Ibnu Hajar berkata: Ia shaduq lagi tsabt (teguh) dalam periwayatan dari Syu’bah.” (Lihat: Ath-Thabaqat al-Kubra, 7/300, Al-Jarh wa at-Ta’dil, 6/50 biografi no. 269, Ma’rifah ats-Tsiqat, 2/95 biografi no. 1100, Ats-Tsiqat karya Ibnu Hibban, 8/414, Tahdzib al-Kamal, 18/99 biografi no. 3431 dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 610 biografi no. 4108)

Adapun para perawi jalur kedua darinya adalah:


Muhammad bin Ja’far al-Hudzali, Abu Abdullah al-Bashri, laqabnya adalah Ghundar. Tentang statusnya, Yahya bin Ma’in berkata: Ia tsiqah. Ibnu Hajar berkata: Ia tsiqah, catatan bukunya benar, hanya saja pada dirinya ada kelalaian.” (Lihat: Al-Jarh wa at-Ta’dil, 7/221 biografi no. 1223, Mizan I’tidal, 3/502 biografi no. 7324, Tarikh Yahya bin Ma’in Riwayah ad-Darimi hlm. 64 biografi no. 106, Tahdzib al-Kamal, 25/5 biografi no. 5120, dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 472 biografi no. 5787)

Mu’adz bin Mu’adz bin Nashr bin Hasan bin Hurr al-Anbari, Abu Mutsanna al-Bashri. Tentang statusnya, imam Yahya bin Ma’in berkata: Ia tsiqah, imam Ahmad berkata: Mu’adz bin Mu’adz adalah penyejuk mata di bidang hadits, Abu Hatim berkata: ia tsiqah, dan Ibnu hajar berkata: Ia tsiqah lagi hafalannya handal. (Lihat: Al-Jarh wa at-Ta’dil, 8/248 biografi no. 1132, Al-Ilal wa Ma’rifat ar-Rijal Riwayah Al-Marwadzi wa Ghairih hlm. 51 biografi no. 32, Tarikh Yahya bin Ma’in Riwayah ad-Darimi hlm. 215 biografi no. 803, Tahdzib al-Kamal, 28/132 biografi no. 6036, dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 952 biografi no. 6787)

Amru bin Marzuq maula al-Bahili, Abu Utsman al-Bashri. Tentang statusnya, Yahya bin Ma’in: Ia tsiqah, bisa dipercaya, sering berjihad, ahli qira’at, dan orang yang mulia. Ibnu Sa’ad berkata: Ia tsiqah dan banyak meriwayatkan hadits. Ahmad bin Hambal berkata: Ia tsiqah, bisa diercaya, kami memeriksa celaan yang ditujukan kepadanya namun kami tidak mendapatkannya. Abu Hatim berkata: Ia tsiqah dari kalangan ahli ibadah, kami tidak mendapatkan seorang pun murid Syu’bah yang kami menulis hadits darinya yang lebih baik haditsnya daripada dirinya. Ibnu Hajar: Ia tsiqah, orang mulia, dan memiliki beberapa kekeliruan. (Lihat: Ath-Thabaqat al-Kubra, 7/305, Al-Jarh wa at-Ta’dil, 6/263 biografi no. 1456, Tahdzib al-Kamal, 22/224 biografi no. 4446, dan Taqrib at-Tahdzib hlm. 745 biografi no. 51455)

Kesimpulan : Kedudukan riwayat hadits melalui jalur Syu’bah bin Hajjaj adalah shahih. Sebagai penutup dari bahasan ini, kami sampaikan satu hadits shahih terkait keutamaan surah Al-Kahfi :


عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْف عُصِمَ مِنْ الدَّجَّالِ. و في رواية: مِنْ آخِرِ الْكَهْفِ


Dari Abu Darda' RA, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Barang siapa menghafal sepuluh ayat di awal surah Al-Kahfi, maka ia akan terjaga dari fitnah Dajjal." Menurut suatu riwayat, "Sepuluh ayat di akhir surah Al-Kahfi." (Muslim 2/199). Kesimpulan :


Hadits Abu Sa’id Al-Khudriy tentang keutamaan membaca surah Al-Kahfi memiliki satu jalur sanad saja, yang berpangkal kepada Abu Hasyim Ar-Rumani. Lalu Abu Hasyim Ar-Rumani meriwayatkan hadits ini kepada tiga orang perawi: Husyaim bin Basyir, Sufyan ats-Tsauri, dan Syu’bah bin Hajjaj.

Riwayat dari jalur Husyaim yang menyebutkan keutamaan pembacaan surah Al-kahfi pada malam atau hari jum’at baik yang mauquf maupun yang marfu semuanya lemah.

Dua jalur yang mauquf dari Abu Sa’id Al-Khudriy yang diriwayatkan oleh dua orang ulama besar hadits (Syu’bah bin Hajjaj dan Sufyan ats-Tsauri) tanpa menyebutkan lafal hari atau malam Jum’at riwayatnya lebih kuat daripada riwayat Husyaim bin Basyir.

Tidak ada keterangan yang shahih mengenai keutamaan pembacaan surat Al-kahfi pada malam atau hari Jum’at.

Hadits-Hadits shahih mengenai keutamaan pembacaan surat Al-kahfi tidak menentukan waktu pembacaannya. Wallahu a'lam bish-shawab

Penulis: Ustadz H.Deni Sholehuddin, M.Pd,. Ketut Bidang Garapan Pengembangan Dakwah dan Kajian Islam PP Persis.

© 2023 Pimpinan Persatuan Islam — Cahaya Islam Berkemajuan.