Minggu, 06 November 2022

Thaharah Dalam Islam (1)



Pengertian Thaharah

Thaharah secara bahasa adalah bersuci, sedangkan menurut istilah yaitu mensucikan diri maupun orang lain dengan cara membersihkan tubuh, pakaian dan tempat dari najis dan hadats dengan cara tertentu.

Media Thaharah

Thaharah bisa menggunakan air dan tanah. Thaharah menggunakan air adalah hukum asal yang tidak boleh dilewatkan untuk berthaharah kecuali ada situasi tertentu yang mengecualikan sehingga mengubah medianya menjadi tanah.

1. Thaharah dengan Air

A. Jenis Air

    a. Air Thahurun / Air yang mensucikan dan suci, air ini digunakan untuk bersuci atau juga bisa digunakan untuk minum atau menghilangkan najis dan hadats seperti wudhu atau mandi. Air yang termasuk air ini yaitu air hujan, air laut, air sumur, air keran, air sungai yang mengalir.  Adapun syarat air itu thahurun / air yang mensucikan yaitu :

    - Air tersebut tidak tercampur najis

    - Air tersebut tidak tercampur dengan bahan yang mengubah warnanya, baunya, dan rasanya.

    - Tidak ada syarat air itu musta'mal atau air itu sudah disentuh orang atau tidak.

    - Tidak ada syarat jika air itu 2 qullah maka tak apa-apa digunakan, terkait hal itu, haditsnya lemah karena mudhtarib disebabkan terdapat hadist 1 qullah, 3 qullah, dan bahkan 40 kullah.

     - Adapun pencahayaan atau batu di bawah air yang mengubah warnanya tidak termasuk air yang tidak bisa digunakan tetapi air itu telah dicampur dengan bahan campuran yang mengubah warna, rasa, dan baunya.

    b. Air Thahir / Air yang suci, air ini digunakan untuk menghilangkan najis atau digunakan untuk minum seperti menghilangkan  kencing pada pakaian, badan maupun tempat shalat. Air yang termsuk ke dalam jenis ini yaitu air sabun, air teh, air kopi.

    c. Air Najasun / Air yang najis, air ini tidak bisa digunakan untuk bersuci dan tidak bisa digunakan untuk minum apalagi digunakan untuk menghilangkan najis. contoh : air campuran kotoran manusia.

B. Kedudukan dan Prioritas Air

Thaharah dengan air biasa digunakan untuk beristinja atau membersihkan kotoran sehabis buang air besar. Tetapi itu menjadi prioritas kedua setelah batu. Batu yang harus digunakan berjumlah ganjil minimal 3 bila tidak ada batu maka benda padat yang bersih seperti kayu dan tisu. Tidak diperbolehkan menggunakan makanan bahkan dengan satu batang tulang pun.

C. Permasalahan tentang thaharah dengan Air

Selain itu thaharah dengan air digunakan untuk berwudhu. hal ini memiliki banyak kasus-kasus yang terjadi seperti berikut :

Jika orang yang ingin berwudhu tidak memiliki air kecuali air minum agar ia tetap hidup dan tidak dimungkinkan untuk hidup bila tidak ada air untuk minum itu maka ini bersifat darurat. Oleh karena itu diperbolehkan untuk kondisi seperti ini untuk menggunakan tanah.

2. Thaharah dengan Tanah (Tayammum)

Thaharah dengan tanah dinamakan tayammum. Tayamum digunakan sebagai rukhsah apabila seseorang ditimpa sesuatu masyaqqah seperti tidak mendapatkan air dan sebagainnya.

A. Jenis tanah yang bisa dipakai 

1. Segala Jenis tanah yang tidak mengandung najis boleh

2. Dinding

3. Karena setiap benda itu asalnya berdebu

B. Kedudukan Tayammum

Tayammum bisa dilakukan ketika :

1. Air Darurat, Air dibutuhkan secara darurat untuk minum dan tidak bisa hidup kecuali dengan air itu, maka penggantinya yaitu tayammum.

2. Ketika safar boleh tayammum tanpa syarat apapun. Di sebut safar ketika sudah melebihi 3 mil atau kira-kira 5 km mau jalan atau pun berkendaraan.

3. Ketika Sakit, disini sakit yang menghalanginya untuk berwudhu. Jika ia berwudhu ia malah tambah sakit maka diganti dengan tayammum.

Hal Yang Membatalkan Thaharah

Terdapat beberapa hal yang bisa membatalakan thaharah yang telah kita lakukan, diantranya sebagai berikut :

1. Buang air besar dan air kecil.

2. Berhubungan suami istri atau Jima'.

3. Kentut bersuara maupun tidak.

Fungsi Thaharah

Thaharah memiliki banyak fungsi penting, yaitu :

A. Wudhu memilki fungsi-fungsi  yaitu :

    1. Ketika hendak shalat

    2. Wudhu sebelum Tidur

    3. Meredakan Amarah

    4. Menghilangkan hadats kecil

    5. Mengulang jima'

    6. Ketika hendak 'Pengulangan'

B. Tayammum berfungsi untuk :

    1. Shalat

    2. Mengganti Mandi Junub

    3. Menghilangkan hadats kecil

C. Mandi Junub berfungsi untuk :

    1. Menghilangkan hadats besar sekaligus kecil

Tentang Najis

Najis adalah sesuatu yang menghalangi keabsahan Sholat baik pada badan, pakaian, maupun tempat shalat. Contoh seperti shalat dengan pakaian yang teredapat najis maka shalatnya tidak sah.

Jenis-Jenis Najis :

1. Najis Ringan yaitu najis yang dibersihkannya hanya dengan diciprat dengan air bersih. Contoh : Air kencing laki-laki yang belum makan selain ASI.

2. Najis Pertengahan yaitu najis yang dibersihkannya dengan dibasahi air atau dengan sabun hingga ia hilang. Contoh : air kencing dan kotoran manusia.

3. Najis Berat yaitu najis yang harus dibersihkannya dengan dicuci dengan 7 kali salah satunya dengan tanah di awal atau di akhir pencucian sehingga 6 kali dengan air dan 1 kali dengan tanah. Contoh : Air di wadah yang dijilat oleh anjing.

Media Pembersih Dari Najis

Adapun media pembersih dari najis, diantaranya sebagai berikut :

1. Air

2. Batu

3. Kayu

4. Bukan Kotoran atau benda yang sama-sama najis

5. Bukan Makanan

Tentang Hadats

Hadats yaitu yaitu sesuatu yang membatalkan wudhu dan tayammum. Hadats terbagi menjadi 2 macam yaitu :

1. Hadats Kecil, yaitu hadats yang dapat dibersihkan dengan berwudhu maupun tayammum.

2. Hadats Besar, yaitu hadats yang dibersihkan dengan mandi junub.

Kewajiban Mandi Junub

Kewajiban mandi junub terkena kepada beberapa jenis yaitu :
1. Setelah habis masa haid

2. Setelah melahirkan

3. Setelah bersetubuh

4. Ihtilam (mimpi bersetubuh)


Pembahasan selanjutnya akan membahas tentang wudhu