Mulai muncul di zaman kerajaan Dinasti Fatimiyah'[1] (didirika tahun 920 M) bermadzhab Syiah abad ke-4 Hijriah.
Pengertian Maulid Nabi
Secara bahasa maulid yaitu Kelahiran, maka maulid nabi yaitu kelahiran Nabi.
Perayaan maulid nabi secara bahasa yaitu berarti ada dua yaitu :
1. Merayakan kejadian kelahiran muhammad sebelum menjadi nabi ;
2. Merayakan kelahiran nabi baru (setelah nabi isa) atau merayakan bi'sah nabi.
Secara istilah perayaan maulid nabi yaitu merayakan peristiwa kelahiran muhammad sebagai manusia yang belum diutus menjadi nabi yang sehingga dengan kelahirannya itu dapat membawa kasih sayang ke pada dunia yang akan diutus sebagai nabi setelah kelahirannya itu oleh Allah sebagai rasa syukur yang dirayakan pada hari ulang tahun nabi muhammad atau pun hari setelahnya dengan rangka yang sama dan juga sebagai bentuk rasa cinta kepadanya.
Alasan Perayaan Maulid Nabi Menjadi Kontroversi
Terjadinya kontroversi dalam perayaan maulid nabi karena berbagai alasan :
1. Tidak ada perayaan maulid nabi di zaman nabi, para sahabat, bahkan sampai 3 abad pertama salaf;
2. Perbedaan pendefinisian bid'ah dikalangan para ulama;
3. Perbedaan anggapan perayaan maulidan sebagai antara ibadah mahdhah dengan ibadah ghair mahdhah.
Amalan Perayaan Maulid Nabi
Perayaan maulid nabi biasanya dilakukan oleh masyarakat dengan beberapa kegiatan seperti :
1. Pengajian sejarah nabi
2. Pembacaan barzanji,simthud durar, diba, sirah nabawiyah dengan bernyanyi
3. Pembacaan Qiroat dengan mujawwad
4. Pembacaan doa-doa dan shalawat-shalawat populer yang dibuat dan dinyanyikan
5. Makan-makan (istilah masyarakat yaitu syukuran)
6. Memperbanyak sedekah
7. Keyakinan adanya kedatangan Rasulullah dengan berdiri menghormatinya walaupun tidak terlihat wujudnya
8. Dzikir bersama
9. Bergembira saat menyambut maulid nabi
10. Melaksanakan puasa sunat
Hukum Perayaan Maulid Nabi
Untuk mengetahui hukum perayaan maulid nabi perlu kami bahas lebih panjang lagi agar alasannya lebih kuat dan lebih bisa dipertanggung jawabkan. Adapun pertimbangan yang harus dilakukan yaitu dengan perbandingan dalil-dalil sebagai berikut :
1. Perayaan maulid nabi jika didefiniskan sebagai pengimplementasian dari kecintaan kepada nabi, maka kecintaan para sahabat lebih besar dibandingkan kita, namun para sahabat tidak melakukan perayaan maulid nabi.
2. Perayaan maulid nabi jika dimaksudkan karena adanya suatu momen yang besar dan membuat kita ingat akan kenangan dan sejarahnya dan bukan karena kepopuleran perayaannya namun karena sesuatu yang kita ingin kenang-kenang lagi seperti hari pertemuan dengan seorang yang dicintai pada tanggal tersebut membuat kita ingin mengenangnya, namun ia telah tiada atau seperti kejadian kelulusan sekolah yang membuat kita bahagia di momen tersebut maka hal itu pasti terjadi kepada manusia sebagai kenangan yang indah.
3. Perayaan maulid nabi sebagai rasa syukur atas diberikannya pengutusan nabi kepada muhammad oleh Allah dengan amalan-amalan tertentu baik amalan biasa dilakukan diluar perayaan tetapi dilakukan lebih diperayaan maulid ataupun amalan khusus atasnya dibutuhkan dalil khusus, namun apabila rasa syukur atas kelahiran dan pengutusan nabi muhammad, maka hal yang terbaik atas hal itu tidak lain dengan menaati syariat yang diperintahkannya dan menjauhi segala apa yang dilarangnya setiap hari tanpa perlu merayakan rasa syukur hanya satu tahun sekali.
4. Apabila perayaan maulid nabi dirayakan berdasarkan hadits berikut :
«صحيح مسلم» (3/ 168 ط التركية):
198 - (1162) وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ ، حَدَّثَنَا مَهْدِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ ، عَنْ غَيْلَانَ ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَعْبَدٍ الزِّمَّانِيِّ ، عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ « أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الِاثْنَيْنِ، فَقَالَ: فِيهِ وُلِدْتُ، وَفِيهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ »
"..Dari Abu Qatadah Al Anshari radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah saw. pernah ditanya mengenai puasa pada hari senin, maka beliau pun menjawab, "Di hari itulah saya dilahirkan, dan pada hari itu pula wahyu diturunkan atasku."(Shahih muslim, No. 1162)
di hadist ini sebagian orang menganggap bahwa Rasulullah merayakan maulid nabi dengan berpuasa senin dan bahkan ada yang menyatakan dengan amalan lainnya juga. Padahal di hadits tersebut hanya sebagai tanggal yang secara tidak sengaja bertepatan juga dengan hari lahirnya beliau saw. yaitu pada hari senin dan bertepatan juga dengan diturunkannya wahyu kepadanya serta tidak disebutkan isyarat maupun secara gamblang dianjurkan amalan selain puasa senin sebagai perayaan maulid nabi.
5. Kebanyakan yang merayakan perayaan maulid nabi tidak memberikan dalil khusus hanya memberikan dalil umum tetapi melaksanakannya secara khusus. Hal ini disebabkan semua hadits umum yang disebutkan tidak ada penyebutan perayaan maulid nabi hanya saja keutamaan amalan umum seperti membaca al-qur'an akan mendapat syafaat di hari kiamat tetapi diamalkan secara khusus di perayaan maulid nabi. hal ini malah menyempitkan makna membaca al-qur'an yang hanya dibaca pada momen-momen bersama saja bukan pada sembarang waktu sebagai amalan pribadi.
6. Para ulama sepakat perayaan maulid nabi itu bid'ah sebagai definisi bahasa bukan istilah. Maka jika perayaan maulid nabi itu bid'ah menurut bahasa maka akan termasuk pula hal-hal duniawi seperti mobil, motor, mic sebagai hal-hal yang baru setelah nabi wafat. Sama halnya jika shalat didefinisikan menurut bahasa maka shalat secara bahasa yaitu doa, sedangkan secara istilah shalat itu yaitu serangkaian ucapan dan gerakan tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam sebagai bentuk ibadah yang diperintahkan Allah. Dari hal ini bisa diambil yaitu jika menganggap perayaan maulid nabi itu bid'ah secara bahasa sepeti mobil, motor, dan juga mic maka hal itu juga sama seperti shalat yaitu dengan berdoa saja sudah disebut shalat. Oleh karena itu perayaan maulid nabi itu termasuk bid'ah secara istilah syar'i yaitu hal-hal ibadah dan keyakinan yang bertentangan dengan petunjuk Allah dan rasulnya yang diada-adakan sebagai ibadah yang berlebihan untuk pendekatan diri kepada Allah serta tidak ada izin dan petunjuk dari Allah dan rasulNya walaupun itu isyarat darinya. Dengan definisi ini perayaan maulid nabi yang tidak memiliki dalil yang shahih bahkan isyarat pun tidak ada maka termasuk kedalam definisi bid'ah secara istilah syar'i ini.
7. Perayaan Maulid Nabi ada perlu pertimbangan sebagai ibadah mahdhah dan ghair mahdhah. Bila perayaan maulid nabi diamalkan dengan amalan-amalan yang bersifat ibadah mahdah maka ia termasuk bid'ah amali seperti membaca shalawat khusus maulid dengan cara bernyanyi. Adapun merayakan maulid nabi dengan ibadah-ibadah ghair mahdah maka niat merayakan maulid nabi yang menjadi bid'ah i'tiqadi. Sedangkan yang mendapat maslahat dari ibadah ghair mahdah tidak termasuk bid'ah seperti pengajian sirah nabawi dengan rangka merayakan maulid nabi yang bila mendengarkan kajiannya mendapat ilmu tentang sejarah atau ilmu islam lainnya tanpa perlu berkeyakinan merayakan maulid nabi maka tidak masalah sedangkan sebaliknya maka itu termasuk bid'ah i'tiqadi atau bid'ah keyakinan.